
![]() |
Penulis: Hendra Rahman – Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam, SEBI |
SIDRAP, 24 Mei 2025 — Zakat merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat. Namun ironisnya, potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun baru berhasil dihimpun sekitar Rp10,2 triliun. Hal ini menandakan masih rendahnya kepercayaan publik terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Dalam konteks inilah, audit syariah menjadi solusi mendesak untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas.
Audit syariah bukan sekadar mengulas laporan keuangan, tetapi juga memeriksa kesesuaian seluruh aktivitas OPZ — dari pengumpulan hingga pendistribusian dana — dengan prinsip-prinsip syariah. Kehadirannya terbukti mampu meningkatkan profesionalisme, meminimalkan penyimpangan, serta membangun keterbukaan informasi.
Sayangnya, penerapan audit syariah masih menghadapi sejumlah tantangan: keterbatasan auditor yang kompeten, belum adanya regulasi nasional yang mengatur secara tegas, serta minimnya literatur dan institusi pendidikan yang fokus pada bidang ini.
Penulis berpendapat bahwa negara perlu mengambil langkah proaktif:
-
Membentuk otoritas pengawasan audit syariah sebagai badan independen.
-
Mewajibkan sertifikasi dan pelatihan auditor syariah, melalui dukungan pendidikan tinggi.
-
Menerapkan regulasi audit berkala yang hasilnya wajib diumumkan ke publik.
“Audit syariah bukan semata kewajiban administratif, melainkan instrumen dakwah ekonomi yang menanamkan nilai keadilan dan amanah,” tulis Hendra Rahman.
Ia menegaskan, hanya dengan praktik audit syariah yang kuat dan berintegritas, OPZ dapat menjadi lembaga yang kembali dipercaya umat.