
![]() |
Wanita Sidrap Bongkar Jeratan Rentenir Kejam! |
NARASIRAKYAT, SIDRAP — Praktik rentenir ilegal kembali memakan korban. Seorang perempuan muda asal Sidrap, Risnatiawaty (25), resmi melaporkan Hj. Ida (50) ke Polres Sidrap pada Jumat (23/05/2025), setelah merasa dijerat utang yang membengkak tak wajar.
Dengan nomor laporan STPL/310/V/2025/SPKT, Risnatiawaty membeberkan bahwa pinjaman awal sebesar Rp10 juta berbunga ekstrem hingga mencapai Rp131 juta setahun kemudian—meski pokok pinjaman sebenarnya telah dilunasi.
Berbekal keberanian, ia mengungkap praktik rentenir yang kerap menjerat masyarakat kecil dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa jaminan, namun mencekik lewat bunga tanpa batas.
5 Fakta Menarik:
-
Dari pinjaman Rp10 juta, korban hanya menerima Rp8 juta setelah dipotong "biaya admin."
-
Jumlah pengembalian yang dituntut mencapai Rp131 juta, padahal pinjaman terjadi pada Mei 2024.
-
Modus rentenir: proses cepat, tanpa agunan, dan ringan di awal—namun berbunga liar.
-
Praktik ini tidak memiliki izin OJK, melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
-
Risnatiawaty menyerukan keadilan bagi masyarakat kecil agar tidak terus menjadi korban utang ilegal.
"Keberanian satu orang bisa jadi awal dari perubahan besar. Jangan biarkan ketakutan membuat kezaliman terus berkuasa." – Suara perlawanan Risnatiawaty