
![]() |
Kejahatan Online Dibongkar Polres Sidrap! Dalangnya Ternyata Napi Sidrap! |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 27 Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengungkap jaringan penipuan online bermodus segitiga jual beli solar yang dikendalikan dari dalam Lapas. Aksi ini dipimpin langsung oleh AKP Setiawan Sunarto, dan berhasil membongkar keterlibatan narapidana FA (34) asal Kabupaten Sidrap.
Modus penipuan ini merugikan korban hingga Rp67,4 juta, dengan menggunakan dokumen transfer palsu. Pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan rekening pihak ketiga untuk menjalankan aksinya dari balik jeruji.
Penggerebekan dilakukan Minggu, 26 Mei 2025, di dalam Lapas, dan berhasil menyita dua unit handphone serta dokumen transaksi. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sidrap.
5 Fakta Menarik:
-
Pelaku utama adalah napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara.
-
Penipuan dilakukan dengan modus segitiga, melibatkan korban, penyalur, dan pelaku yang berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan.
-
Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah dari transaksi solar ilegal.
-
Pengungkapan kasus dilakukan dengan penyisiran langsung ke dalam Lapas oleh Tim Resmob Polres Sidrap.
-
Dokumen transfer palsu (RTGS) digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan.
“Dari balik jeruji pun kejahatan tak luput dari pantauan hukum—komitmen Polres Sidrap jadi bukti bahwa tak ada ruang aman bagi penipu di era digital.”