
![]() |
Bawa 5 Paket Sabu dari Sidrap, Pengedar Dibekuk di Bone |
NARASIRAKYAT, BONE – Upaya penyelundupan narkotika lintas kabupaten berhasil digagalkan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone. Seorang pria berinisial SD (38) ditangkap di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu malam (5/8/2025), dengan barang bukti lima paket sabu yang siap edar.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,1311 gram. Dari hasil interogasi, SD mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Sidrap melalui sistem “tempel” di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bone.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sidrap dengan sistem tempel dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Bone," jelas Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Aksi SD kandas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu. Ia langsung digelandang ke Mapolres Bone bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
5 Fakta Menarik
-
Lintas Kabupaten – Barang haram berasal dari Sidrap, namun tujuan peredarannya di Bone.
-
Modus “Tempel” – Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, melainkan lewat sistem penempelan di lokasi yang disepakati.
-
Barang Bukti 4,1311 Gram – Lima paket sabu berukuran sedang ditemukan dalam penguasaan pelaku.
-
Aksi Gagal Sebelum Edar – Polisi berhasil mencegat pelaku sebelum sempat menjual barang tersebut.
-
Pasal Berlapis – Pelaku dijerat dua pasal sekaligus yang mengancam hukuman berat.
"Narkoba merampas masa depan, tapi bersama-sama kita bisa merampas kembali harapan."