
![]() |
Polres Bone Klarifikasi Video Viral, Satnarkoba Bone Tak Gentar Lawan Narkoba! |
NARASIRAKYAT, Bone, 2 Agustus 2025 — Kepolisian Resor Bone melalui Satuan Reserse Narkoba menegaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini merupakan narasi sepihak yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas institusi, bukan berdasarkan fakta hukum. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., setelah menyelesaikan proses hukum atas penangkapan dua terduga pelaku narkoba, IK dan HL.
Kronologi Penangkapan
Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap IK, warga Tanete Riattang Barat, di kediamannya di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu sachet sabu dan satu unit HP OPPO sebagai barang bukti.
IK mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama HL seharga Rp 200.000. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menangkap HL dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk sabu.
Status Hukum dan Penerapan Pasal
Kedua tersangka kini diproses secara hukum dengan LP terpisah. IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HL dijerat dengan tambahan Pasal 127, karena terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
“IK tidak bisa dijerat Pasal 127 karena hasil urinenya negatif,” jelas Kasat Narkoba. Ia juga menegaskan bahwa perubahan pasal tidak bisa dilakukan karena berkas IK telah lengkap (P21) sejak 16 Juli 2025.
Klarifikasi Video dan Tuduhan Tak Berdasar
Viralnya video yang menuding penyidik bermain pasal dan meminta uang dibantah tegas. Menurut Iptu Adityatama, tidak ada permintaan uang, dan semua proses berjalan sesuai SOP dan alat bukti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menambahkan bahwa banyaknya pihak yang tidak senang terhadap keberhasilan polisi dalam memberantas narkoba adalah hal yang wajar.
“Lebih dari 1.000 orang telah dipenjara dalam tiga tahun terakhir karena narkoba. Wajar bila ada yang merasa sakit hati,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran personel akan ditindaklanjuti oleh Propam Polres Bone.
5 Fakta Menarik:
-
Berkas Perkara IK Sudah P21
Artinya berkas sudah lengkap dan siap tahap II ke kejaksaan. Tak bisa diganti pasal di tengah proses. -
Tes Urine Jadi Penentu Pasal 127
Hanya HL yang positif sabu, maka hanya dia yang dijerat Pasal 127 sebagai pengguna. -
Transparansi Diutamakan
Masyarakat diberi ruang untuk melapor jika ada pelanggaran oleh anggota kepolisian. -
1.000+ Kasus Diproses dalam 3 Tahun
Membuktikan konsistensi Polres Bone dalam perang melawan narkoba. -
Video Viral Dinilai Manipulatif
Ditegaskan hanya bentuk narasi untuk melemahkan citra Satresnarkoba, bukan fakta hukum.
"Menegakkan hukum tak selalu mendapat tepuk tangan, tapi selama berpijak pada kebenaran, Polres Bone akan terus berdiri tegak demi generasi bebas narkoba."