![]() |
Program Koperasi Desa Merah Putih Disorot, KPMP Minta DPR Audit Kerja Sama dengan PT Agrinas Pangan |
NARASIRAKYAT — Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih.
Program yang digagas dalam agenda pembangunan ekonomi desa oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Namun dalam implementasinya, sejumlah polemik muncul, khususnya terkait kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pengurus Pusat KPMP melalui pernyataan resminya meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak kehilangan arah dari tujuan awalnya.
Sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI
Dalam keterangannya, Pengurus Pusat KPMP Muh. Reski menilai sejumlah fakta yang terungkap dalam Komisi VI DPR RI menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut.
Salah satu hal yang disoroti adalah ketidakhadiran Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara saat dipanggil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Menurut Reski, ketidakhadiran tersebut memunculkan kesan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan negara.
“Forum RDP adalah ruang resmi pengawasan parlemen. Ketidakhadiran pihak terkait tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Reski dalam pernyataannya.
Persoalan Distribusi Anggaran
Dalam forum yang sama, anggota DPR RI Mufti Anam mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi anggaran program tersebut.
Dari total anggaran sekitar Rp1,6 miliar, dana yang benar-benar diterima oleh desa disebut hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran serta efektivitas distribusi dana kepada koperasi desa sebagai penerima manfaat utama.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, terdapat sejumlah koperasi yang hanya terbentuk secara administratif namun belum berjalan secara fungsional di lapangan.
Dalam pertemuan dengan sekitar 55 kepala desa, ditemukan bahwa sebagian koperasi hanya tercatat di atas kertas tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.
Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi
Secara regulasi, pengembangan koperasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Selain itu, percepatan penguatan ekonomi desa melalui koperasi juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lima Fakta Penting yang Disoroti KPMP
1. Ketidakhadiran Dirut PT Agrinas Pangan
Direktur utama perusahaan tidak hadir saat dipanggil dalam forum RDP Komisi VI DPR RI.
2. Distribusi Anggaran Dipertanyakan
Dari anggaran Rp1,6 miliar, dana yang sampai ke desa disebut hanya sekitar Rp700-800 juta.
3. Koperasi Hanya Administratif
Beberapa koperasi desa dilaporkan hanya terbentuk secara administratif tanpa aktivitas ekonomi.
4. Evaluasi oleh DPR RI
Komisi VI DPR RI telah melakukan evaluasi bersama puluhan kepala desa di Sulawesi Selatan.
5. Potensi Penyimpangan Program
KPMP menilai kondisi ini berpotensi mencederai tujuan pembangunan ekonomi desa.
Rekomendasi KPMP kepada Pemerintah
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, PP-KPMP menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya:
Meminta Komisi VI DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Mendesak Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Mendorong dilakukannya audit terhadap pelaksanaan program untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun masyarakat desa.
Memastikan program strategis nasional benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
PP-KPMP menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya program pembangunan nasional agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Reski menekankan bahwa program pembangunan desa harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh program pemerintah yang bertujuan membangun desa dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun program tersebut tidak boleh dicederai oleh praktik culas dan korup,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang kuat, transparansi yang terjaga, serta komitmen semua pihak, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat Indonesia.


















