![]() |
IAI DDI Sidrap Dorong Penguatan Literasi Hukum melalui Mediasi, Wujud Pengabdian kepada Masyarakat dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa yang Damai |
SIDENRENG RAPPANG, NarasiRakyat.id – Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan melalui ruang perkuliahan, tetapi juga melalui pengabdian langsung kepada masyarakat. Semangat inilah yang mewarnai pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema "Penguatan Literasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi" yang berlangsung pada Ahad, 12 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.
PKM ini menjadi salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan edukasi hukum yang aplikatif dan relevan terhadap dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Mediasi sebagai Solusi yang Mengedepankan Perdamaian
Dalam sesi pemaparan materi, Jumiyati, S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang menempatkan musyawarah dan kesepakatan bersama sebagai jalan utama dalam menyelesaikan konflik.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu menjadi alternatif yang lebih efektif dibanding proses litigasi yang sering kali membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dan berpotensi memperuncing hubungan para pihak.
Ia menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum menjadi fondasi penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta berbagai pilihan penyelesaian sengketa yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Peran Mediator Menjadi Kunci Keberhasilan
Materi selanjutnya disampaikan oleh Puspita Putri Ramadhani, S.H., M.Kn., yang mengulas berbagai aspek hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa mediator memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator komunikasi yang membantu para pihak menemukan titik temu tanpa memihak salah satu pihak.
Menurutnya, keberhasilan proses mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan mediator, tetapi juga dipengaruhi oleh keterbukaan, itikad baik, dan komitmen para pihak untuk membangun solusi yang saling menguntungkan.
Budaya Hukum Harus Dibangun dari Masyarakat
Sementara itu, Sri Arinda Eka Cahyanti, S.H., M.H. menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang berorientasi pada dialog dan penyelesaian konflik secara damai.
Ia menyampaikan bahwa meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme mediasi akan berkontribusi dalam mengurangi konflik berkepanjangan, memperkuat keharmonisan sosial, serta mendorong penerapan prinsip keadilan restoratif dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern yang mengedepankan penyelesaian masalah melalui komunikasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
Diskusi Interaktif Bahas Berbagai Sengketa
Kegiatan yang dipandu oleh Abd. Hakim, S.H., M.H. sebagai moderator berlangsung dinamis.
Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga, pertanahan, waris, hingga berbagai perkara perdata lainnya.
Diskusi juga diperkaya dengan penyampaian sejumlah studi kasus yang memberikan gambaran nyata mengenai penerapan mediasi dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang praktis dan mudah dipahami semakin meningkat.
Komitmen Perguruan Tinggi Membangun Masyarakat Sadar Hukum
Pelaksanaan PKM ini menjadi bukti nyata bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial melalui edukasi hukum.
Melalui penguatan literasi hukum, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta menciptakan kehidupan yang lebih harmonis berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah.
Lima Fakta Menarik
- Lebih dari 100 peserta mengikuti kegiatan PKM yang melibatkan mahasiswa, akademisi, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
- Tiga narasumber ahli membahas berbagai aspek mediasi, mulai dari konsep dasar, mekanisme hukum, hingga penerapan keadilan restoratif.
- Mediasi diperkenalkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan mengedepankan perdamaian dibanding proses litigasi.
- Diskusi berlangsung interaktif, membahas berbagai persoalan nyata seperti sengketa keluarga, waris, pertanahan, dan perkara perdata lainnya.
- Kegiatan menjadi implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum.
Literasi Hukum sebagai Fondasi Masyarakat Harmonis
Masyarakat yang memahami hukum bukan hanya mampu melindungi hak-haknya, tetapi juga lebih bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi. Melalui penguatan literasi hukum dan pemahaman tentang mediasi, diharapkan budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian semakin tumbuh di tengah kehidupan bermasyarakat.
Program Pengabdian kepada Masyarakat ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Dengan komunikasi yang baik, kehadiran mediator yang profesional, serta semangat mencari solusi bersama, konflik dapat diselesaikan secara damai demi terciptanya masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.
Editor: Redaksi NarasiRakyat.id














.jpeg)
