
![]() |
Kasus Agus Parepare: Hukum Bisa Dipersenjatai Jabatan? |
NARASIRAKYAT – Kasus hukuman bagi Agus Bin Sanrang semakin mengundang perhatian publik lewat sorotan aktivis dan LSM. Meski keluarga korban sebagai pejabat lapas menolak damai, para pengacara memprotes penegakan hukum yang tidak transparan dan menuntut prosedur restorative justice.
Restorative Justice sudah diatur dalam Nota Kesepakatan Bersama Tahun 2012 antar lembaga hukum, dan hadir sebagai solusi hukum ringan namun adil. Pengacara terdakwa, Basmira dan M. Rijal, menekankan bahwa kasus ini juga menunjukkan praktik hukum berdasarkan pengaruh, bukan keadilan obyektif.
5 Fakta Menarik:
Tak ada SPDP atau penetapan tersangka resmi, meski proses hukum sudah berjalan jauh.
Nota Bersama Kapolri, Jaksa Agung, MA (2012) mewajibkan restorative justice untuk kasus ringan
Fakta dari visum dan kondisi korban menunjukkan kasus ini sangat ringan—seharusnya bisa diselesaikan damai.
LSM dan aktivis hukum mendesak pihak terkait untuk membuka seluruh alur penanganan dan diskusi RJ.
Ada kekhawatiran penegakan hukum terkesan diskriminatif karena koneksi keluarga korban di lembaga hukum.
"Hukum yang adil bukan sekadar menegakkan aturan, tapi menempatkan wajah manusia di balik angka pasal—mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan."