
![]() |
Pejabat Nakal Disorot! DPRD Parepare Tuntut Evaluasi Izin Indomaret |
NARASIRAKYAT, 14 Juni 2025 — Kembalinya operasional Indomaret di Jalan Nurussamawati, Parepare, menuai reaksi keras dari DPRD Kota Parepare. Wakil Ketua Komisi I, Asy’ari Abdullah, menduga kuat telah terjadi maladministrasi dan praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN) dalam proses perizinan toko modern tersebut.
Asy’ari menyoroti pelanggaran terhadap Perda No. 10 Tahun 2017 yang mengatur zonasi minimarket. Indomaret ini disebut berdiri terlalu dekat dari pasar tradisional dan warung kecil, melanggar jarak minimal 500 meter. Ia mendesak Wali Kota segera menindak pejabat yang terlibat dan mengevaluasi izin yang dinilai cacat hukum.
Keberadaan Indomaret ini dikeluhkan pelaku UMKM. Sejumlah warung mengalami penurunan omzet signifikan sejak toko modern itu mulai beroperasi.
5 Fakta Menarik:
-
Indomaret berdiri kurang dari 500 meter dari pasar tradisional—melanggar Perda 10/2017.
-
DPRD menduga ada oknum pejabat yang memfasilitasi izin secara tidak sah.
-
Wali Kota diminta bertindak tegas tanpa "tebang pilih".
-
UMKM sekitar alami penurunan omzet 30–40%, sesuai data Kemenkop UKM.
-
Regulasi nasional (Perpres 112/2007 & Permendag 53/2008) mengatur pembatasan ritel modern untuk melindungi ekonomi kerakyatan.
Di tengah derasnya arus kapitalisme, keberpihakan kepada pelaku usaha kecil bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban moral dan konstitusional.