
![]() |
Polisi dan Jaksa Didesak Terapkan Restorative Justice Kasus Agus Bin Sanrang Pare-Pare |
NARASIRAKYAT – Kasus Agus Bin Sanrang (50), yang tersandung hukum akibat insiden anak-anak bermain di masjid, menuai kritik tajam dari praktisi hukum dan Ormas. Agus kini telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Parepare, meski tidak ada luka serius dari insiden tersebut—selain memar kecil sebesar ~0.8 cm pada kaki anak Haikal.
Para pengacara dan lembaga publik menyoroti ketidakjelasan prosedural, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi SPDP maupun penetapan tersangka kepada Agus dan keluarga. Bahkan situasi traumatis jelas tidak tampak pada korban, yang malah bermain sepak bola sebelum sidang.
5 Fakta Menarik:
-
Agus dipersilakan menjadi terdakwa meski belum menerima SPDP atau surat penetapan tersangka dari polisi.
-
Kasus bermula saat Agus membanting pipa PVC anak-anak yang mengganggu khusyuk salat; anak hanya mengalami luka ringan (0,8 cm).
-
Restorative Justice (RJ)—metode penyelesaian alternatif untuk tindak pidana ringan—seharusnya menjadi pilihan dan sudah diatur dalam Nota Kesepakatan Bersama 2012
-
Aktivis dan LSM seperti LMR‑RI dan Lingkar Hijau angkat suara menuntut penggunaan metode RJ dan keterbukaan prosedural.
-
Sebelum persidangan, tidak ada tanda trauma pada anak korban, menunjukkan bahwa kasus ini layak diselesaikan via RJ .
"Hukum bukan semata soal penguasa dan yang lemah, tetapi soal keadilan beradab. Restorative justice memberi ruang setiap keluarga untuk dipertemukan kembali, bukan dipinggirkan."