
![]() |
BBM Disalahgunakan, Polres Sidrap Tangkap 2 Pelaku di Tempat! |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 30 Juli 2025 — Satreskrim Polres Sidrap menggelar press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang terjadi di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng. Dua tersangka berinisial AW (39) dan LP (44) diamankan bersama barang bukti berupa 775 liter solar, 1 unit truk, mesin pompa, dan timbangan analog.
LP, sang pelaku utama, menjual solar subsidi seharga Rp260 ribu per jeriken, meraup keuntungan ilegal Rp10 ribu per jeriken. Modus mereka terorganisir—menggunakan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, dan barcode ganda untuk mengecoh SPBU.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Polres Sidrap. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 55 UU Migas dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
5 Fakta Menarik:
-
Jumlah BBM Disita: 775 liter solar bersubsidi disita dalam 23 jeriken.
-
Modus Profesional: Kendaraan dimodifikasi, pelat palsu, dan penggunaan barcode ganda.
-
Keuntungan Ilegal: Tersangka untung Rp10 ribu per jeriken solar subsidi.
-
Peralatan Pendukung: Polisi menyita truk, mesin pompa, dan timbangan analog.
-
Respons Publik: Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Kolaborasi masyarakat dan aparat hukum adalah kunci menjaga keadilan distribusi sumber daya negeri.”