
![]() |
Sidrap Tak Naikkan PBB-P2, Bukti Keberpihakan Bupati pada Rakyat |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 2 September 2025 – Ketika banyak daerah di Indonesia memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) justru menempuh jalan berbeda. Pemerintah Kabupaten Sidrap memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Rohady Ramadhan, yang menyebut langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif.
“Kita tidak menaikkan pajak. Yang ada hanyalah pemutakhiran data, itupun sifatnya terbatas. Misalnya, tanah kosong yang kemudian sudah berdiri bangunan, maka nilai pajaknya disesuaikan. Itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian objek pajak,” jelas Rohady di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, prinsip keadilan dan transparansi menjadi pegangan utama Pemkab Sidrap dalam mengelola pajak. Masyarakat bahkan diberikan ruang luas untuk mengajukan keberatan bila nilai pajak dirasa tidak sesuai.
“Silakan melapor, kami akan catat dan turun langsung untuk melakukan pengkajian ulang,” tegas Rohady.
Langkah ini kian menonjol karena berbeda dengan kebijakan di sejumlah daerah lain yang memilih menaikkan tarif PBB-P2. Di tempat lain, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kerap memicu keluhan masyarakat karena beban pajak melonjak drastis.
Namun, Sidrap memilih jalur yang lebih berpihak: menjaga tarif tetap sambil memastikan akurasi data. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata bahwa pembangunan tidak semestinya dibebankan secara berlebihan kepada rakyat.
Bupati Syaharuddin sendiri menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Pajak memang sumber penting PAD, tapi bagi Sidrap, keberpihakan pada masyarakat lebih utama. Kita ingin fiskal daerah kuat, tapi tidak dengan cara memberatkan rakyat,” ujar Bupati dalam beberapa kesempatan.
Dengan langkah tersebut, Sidrap membangun citra sebagai daerah yang mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat. Pajak dipandang bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk gotong royong untuk membiayai pelayanan publik.
5 Fakta Menarik Kebijakan PBB-P2 di Sidrap
-
Tidak ada kenaikan PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir, berbeda dengan mayoritas daerah lain.
-
Hanya ada pemutakhiran data, bukan kenaikan tarif, sehingga lebih adil bagi wajib pajak.
-
Bapenda membuka ruang aduan, masyarakat bisa minta kaji ulang jika nilai pajak tidak sesuai.
-
Bupati Syaharuddin konsisten menolak beban berlebih, menjadikan pajak instrumen adil, bukan alat pemaksaan.
-
Citra Sidrap meningkat, dianggap sebagai daerah yang berpihak pada rakyat tanpa mengorbankan pembangunan.
Kebijakan Sidrap mengingatkan kita bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal angka pendapatan, tetapi bagaimana pemerintah hadir menjaga kesejahteraan rakyatnya. Pajak tetap ada, namun tidak menjadi beban, melainkan sarana gotong royong menuju daerah yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial.