![]() |
Hebat! Sidrap Jadi Kabupaten Pertama Terapkan Program Sampah Organik Berbasis Komunitas |
NARASIRAKYAT, Pangkajene, 26 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Bupati H. Syaharuddin Alrif resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/11/DLH tentang Pengelolaan Sampah Organik di Kabupaten Sidenreng Rappang. Edaran ini ditujukan kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua KSM TPS3R, Koordinator Rumah Kompos DLH, serta seluruh komunitas dan lembaga pemerhati lingkungan se-Kabupaten Sidrap.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BAPEDAL RI Nomor 2569 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar instruksi administratif, tetapi gerakan moral dan ekologis yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup dan mendorong sirkularitas ekonomi hijau melalui pengelolaan sampah organik dari hulu ke hilir.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh warga Kabupaten Sidrap untuk memilah sampah organik dari sumbernya, yakni di rumah tangga masing-masing. Sampah organik yang telah dipilah diharapkan diolah secara mandiri melalui pengomposan atau diserahkan kepada TPS3R, Rumah Kompos, atau fasilitas pengelolaan organik lainnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja TPS3R dan Rumah Kompos di seluruh wilayah Sidrap agar mampu mengelola limbah organik secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Surat edaran ini juga mengajak komunitas dan lembaga pemerhati lingkungan untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah organik. Pemerintah berharap adanya inisiatif kreatif berbasis masyarakat, seperti produksi pupuk organik cair, biogas, hingga pakan ternak berbasis biokonversi.
Edaran ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Sidrap yang tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mendukung agenda nasional ketahanan pangan dan energi terbarukan.
Dalam lampiran edaran, hasil pengolahan sampah organik disebut dapat dimanfaatkan menjadi:
-
Pupuk organik padat atau cair,
-
Pembenah tanah seperti kompos dan biochar,
-
Sumber energi baru terbarukan (biogas),
-
Pakan ternak hasil biokonversi protein,
-
Serta produk turunan lain sesuai perkembangan teknologi.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Lima Fakta Menarik dari Surat Edaran Pengelolaan Sampah Organik Sidrap
-
Surat Edaran ini mengacu langsung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2025 dan Perbup No. 45 Tahun 2018.
-
Seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Sidrap diwajibkan menindaklanjuti program pengelolaan sampah organik di wilayahnya.
-
Bupati Sidrap menekankan peran aktif masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah di sumbernya.
-
Edaran ini mengaitkan pengelolaan sampah dengan ketahanan pangan dan energi nasional.
-
Sidrap menjadi kabupaten pertama yang mengeluarkan edaran resmi tentang pengelolaan sampah organik berbasis komunitas.
Penerbitan surat edaran ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam membangun kesadaran kolektif menuju “Sidrap Hijau, Bersih, dan Mandiri”.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi sumber daya baru untuk masa depan yang lestari.










