-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

     



     

    Iklan

    Literasi Hukum Mahasiswa! Partisipasi Ormawa IAI DDI Sidrap Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Sidrap

    Satry Polang
    Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T18:27:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Literasi Hukum Mahasiswa! Partisipasi Ormawa IAI DDI Sidrap Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Sidrap



    NARASIRAKYAT  — Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Institut Agama Islam Darud Da’wah wal-Irsyad (IAI DDI) Sidenreng Rappang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Kehadiran mahasiswa IAI DDI Sidrap dalam kegiatan ini didampingi oleh dua dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, yakni Puspita Putri Ramadhani, S.H., M.Kn. dan Abd. Hakim, S.H., M.H., sebagai bentuk pendampingan akademik dan penguatan pembelajaran kontekstual di luar ruang kelas.


    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sidrap memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 47 perkara narkotika jenis sabu serta sejumlah perkara pidana umum lainnya.

    Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan kalangan akademisi.


    Partisipasi mahasiswa Ormawa IAI DDI Sidrap memberikan pengalaman langsung (experience) dalam menyaksikan proses akhir penanganan perkara pidana, mulai dari aspek hukum, prosedural, hingga eksekusi putusan. Hal ini menjadi sarana pembelajaran praktis yang melengkapi teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah, khususnya bagi mahasiswa Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

    Melalui keterlibatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang bahaya narkotika serta peran strategis aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


    Dosen pendamping, Puspita Putri Ramadhani, S.H., M.Kn. dan Abd. Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penegakan hukum merupakan bagian dari pendekatan pembelajaran berbasis praktik (experiential learning). Pendampingan ini mencerminkan keahlian (expertise) dan tanggung jawab akademik dosen dalam membimbing mahasiswa memahami hukum tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara empiris.

    Kegiatan ini juga memperkuat otoritas (authoritativeness) Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai lembaga penegak hukum yang terbuka terhadap dunia pendidikan, serta membangun kepercayaan (trustworthiness) publik melalui transparansi dan edukasi hukum.


    Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. IAI DDI Sidrap berkomitmen untuk terus mendorong mahasiswa berperan aktif sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

    Lima Fakta Menarik

    1. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.

    2. Barang bukti berasal dari 50 perkara pidana umum.

    3. 47 perkara di antaranya kasus narkotika jenis sabu.

    4. Mahasiswa didampingi langsung oleh dua dosen berlatar belakang hukum.

    5. Kegiatan menjadi sarana pembelajaran praktis penegakan hukum bagi mahasiswa.


    Kehadiran mahasiswa Ormawa IAI DDI Sidrap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar bentuk partisipasi simbolik, melainkan wujud nyata peran akademisi dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Dari ruang sidang hingga lapangan eksekusi hukum, mahasiswa belajar bahwa hukum bukan hanya teks, tetapi instrumen keadilan untuk melindungi masa depan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan