![]() |
Presma BEM UIN Makassar Desak DPR RI dan Presiden Prabowo Sahkan RUU Perubahan Iklim |
NARASIRAKYAT — Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, secara tegas mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim sebagai regulasi strategis nasional dalam menghadapi krisis iklim yang kian mengkhawatirkan.
Zulhamdi, yang juga dikenal sebagai Founder Green Diplomacy Network (GDN)—sebuah jaringan diplomasi hijau yang fokus pada isu lingkungan hidup dan keadilan ekologis—menilai bahwa Indonesia saat ini berada pada titik genting akibat meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana ekologis. Banjir, tanah longsor, kekeringan ekstrem, hingga kerusakan ekosistem dinilai sebagai alarm keras atas lemahnya payung hukum nasional terkait perubahan iklim.
Menurut Zulhamdi, negara tidak boleh lagi menunda kehadiran regulasi yang komprehensif dan progresif. Ia menegaskan bahwa RUU Perubahan Iklim harus diposisikan sebagai instrumen hukum utama untuk melindungi rakyat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan bertanggung jawab.
“RUU Perubahan Iklim harus segera dibahas dan disahkan. Kita tidak bisa lagi menunggu. Iklim di Indonesia hari ini sangat buruk, bencana terjadi di berbagai daerah, dan rakyat menjadi korban. Negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas, sistematis, dan futuristik dalam menghadapi krisis ini,” tegas Zulhamdi.
Ia menilai bahwa tanpa payung hukum yang jelas, upaya penanggulangan perubahan iklim akan terus berjalan sporadis dan reaktif, tanpa arah kebijakan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Zulhamdi menekankan bahwa RUU Perubahan Iklim bukan sekadar dokumen normatif, melainkan tonggak penting dalam penegakan keadilan ekologis. Regulasi ini dinilai akan memperkuat posisi negara dalam menindak pihak-pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan atau melanggar tata kelola sumber daya alam.
“RUU ini akan menjadi payung hukum penting ke depan. Jika ada pihak-pihak yang dengan tindakan melawan hukum menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, negara punya dasar legal yang kuat untuk menindak. Jangan sampai kerusakan terus terjadi sementara regulasinya tidak pernah jelas,” ujarnya.
Sebagai negara besar dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia, menurut Zulhamdi, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjadi pemimpin dalam agenda perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global. Ia berharap DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto menempatkan RUU Perubahan Iklim sebagai prioritas legislasi nasional, bukan sekadar wacana.
“Kami mendesak pimpinan DPR RI bersama Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan bangsa. Krisis iklim bukan isu pinggiran, ini isu hidup-mati bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutupnya.
Melalui sikap kritis ini, BEM UIN Alauddin Makassar bersama Green Diplomacy Network menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda keadilan iklim dan mendorong negara hadir secara serius dalam melindungi rakyat serta lingkungan hidup Indonesia.
5 Fakta Menarik Desakan RUU Perubahan Iklim
Dipimpin Aktivis Lingkungan Mahasiswa
Zulhamdi Suhafid tidak hanya Presma BEM UIN Makassar, tetapi juga Founder Green Diplomacy Network.Menyoroti Krisis Nyata di Lapangan
Desakan ini lahir dari meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah Indonesia.Menuntut Payung Hukum Nasional
RUU Perubahan Iklim dipandang sebagai regulasi strategis dan mendesak.Fokus pada Keadilan Ekologis
Regulasi ini diharapkan mampu menindak tegas perusak lingkungan.Dorongan Kepemimpinan Global Indonesia
Indonesia diharapkan menjadi pelopor agenda perubahan iklim di tingkat internasional.
Desakan ini bukan sekadar kritik, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Di tengah krisis iklim yang kian nyata, suara mahasiswa menjadi pengingat bahwa keberanian bersuara hari ini adalah bentuk tanggung jawab untuk generasi esok. Ketika negara hadir dengan regulasi yang berpihak pada lingkungan dan rakyat, harapan akan masa depan yang berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana.




