-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     

     





     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Reformasi Kepolisian Dipertanyakan: Kekerasan Aparat Kembali Berujung Kematian

    Satry Polang
    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T03:33:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Reformasi Kepolisian Dipertanyakan: Kekerasan Aparat Kembali Berujung Kematian



    NARASIRAKYAT — Peristiwa memilukan terjadi pada dini hari, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara. Insiden tersebut melibatkan seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AT.


    Kejadian bermula saat aparat melakukan patroli dan membubarkan sekelompok remaja yang diduga terlibat balap liar. Dalam proses pengejaran, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya. Benturan keras di bagian kepala dan wajah menyebabkan AT terjatuh ke aspal, sementara sang kakak turut mengalami luka serius.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka berat yang diderita, nyawa AT tidak tertolong.


    Duka Mendalam dan Sorotan Publik

    Wafatnya AT memicu duka mendalam bagi keluarga serta kemarahan publik. Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati anak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

    Kritik juga mengarah pada pentingnya evaluasi prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, khususnya dalam menghadapi pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur.


    Proses Hukum dan Pemeriksaan Etik

    Perkara ini kini ditangani oleh Polres Tual dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.

    Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan etik internal kepolisian. Sejumlah lembaga perlindungan anak mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


    Lima Fakta Penting Kasus Ini

    1. Terjadi 19 Februari 2026 Dini Hari — Dalam konteks patroli pembubaran dugaan balap liar.

    2. Korban Berusia 14 Tahun — Masuk kategori anak di bawah perlindungan hukum khusus.

    3. Diduga Terjadi Penggunaan Helm Taktikal sebagai Alat Pukulan — Mengakibatkan cedera fatal.

    4. Bripda MS Ditetapkan Tersangka — Dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan.

    5. Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan — Desakan publik agar transparan dan adil.


    Evaluasi Penggunaan Kekuatan Aparat

    Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang implementasi reformasi kepolisian, khususnya dalam hal standar operasional prosedur penggunaan kekuatan (use of force). Penegakan hukum yang profesional menuntut proporsionalitas, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak.

    Sejumlah pihak menilai, evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan dan pengawasan internal perlu dilakukan guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.


    Tragedi ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus selalu berjalan seiring dengan kemanusiaan. Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah prioritas, namun pembenahan sistem juga tak kalah penting.

    Semoga proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memberikan kejelasan, menghadirkan keadilan, serta menjadi momentum refleksi bersama demi terciptanya aparat yang profesional, humanis, dan berintegritas.

    Komentar

    Tampilkan