-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Dari Kebun Kopi di Sidrap, Dr. Wahidin Ar Rafany Ungkap Cara Menghitung Zakat Kopi yang Benar

    Satry Polang
    Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T03:29:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     


    Dari Kebun Kopi di Sidrap, Dr. Wahidin Ar Rafany Ungkap Cara Menghitung Zakat Kopi yang Benar


    NARASIRAKYAT --- Di tengah hamparan kebun kopi di Desa Kamirie, Kabupaten Sidenreng Rappang, sebuah penjelasan penting mengenai zakat hasil pertanian disampaikan langsung oleh Dr. Wahidin Ar Rafany, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidenreng Rappang.


    Dalam kunjungannya ke kebun kopi milik petani lokal, Bapak Amin, Dr. Wahidin memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban zakat dari komoditas kopi, yang sering kali belum banyak dipahami oleh para petani.


    Penjelasan tersebut disampaikan langsung dari lokasi perkebunan sebagai bentuk pendekatan edukatif kepada masyarakat agar memahami bahwa hasil pertanian, termasuk kopi, memiliki kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab.


    Zakat Kopi Dianalogikan dengan Hasil Pertanian Lain

    Menurut Dr. Wahidin Ar Rafany, zakat kopi dihitung dengan pendekatan qiyas atau analogi terhadap komoditas pertanian lain.


    Ia menjelaskan bahwa apabila hasil panen kopi telah mencapai nilai yang setara dengan 653 kilogram gabah, maka hasil tersebut telah mencapai batas nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya.


    Jika harga gabah diperkirakan sekitar Rp7.000 per kilogram, maka nilai nisabnya setara dengan sekitar Rp4.200.000 dari hasil panen kopi.


    Artinya, apabila seorang petani memperoleh hasil panen kopi dengan nilai minimal tersebut setelah panen, maka ia memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.


    ran Zakat Kopi Sebesar 2,5 Persen

    Dalam penjelasannya, Dr. Wahidin menegaskan bahwa zakat kopi tidak dihitung seperti zakat tanaman makanan pokok seperti padi atau gandum.


    Karena kopi bukan termasuk makanan pokok, maka zakatnya dianalogikan dengan zakat emas atau perdagangan, yaitu sebesar 2,5 persen dari nilai hasil panen.


    Dengan demikian, jika seorang petani memperoleh hasil panen kopi senilai Rp4.200.000 atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut.


    Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para petani kopi agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar.


    Edukasi Zakat Langsung di Lokasi Perkebunan

    Penyampaian edukasi zakat dari tengah kebun kopi menjadi pendekatan yang menarik sekaligus efektif.

    Dengan melihat langsung proses pertanian dan komoditas yang dihasilkan, masyarakat dapat lebih mudah memahami bagaimana zakat dihitung dan mengapa zakat tersebut wajib ditunaikan.


    Dr. Wahidin juga mengingatkan bahwa seluruh hasil pertanian pada dasarnya memiliki kewajiban zakat apabila telah mencapai batas nisab.

    Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menunaikan zakat sebagai bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.


    Lima Fakta Penting Tentang Zakat Kopi

    1. Kopi Termasuk Komoditas yang Wajib Dizakati
    Jika hasil panen kopi telah mencapai nilai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan oleh petani.

    2. Nisabnya Setara dengan 653 Kilogram Gabah
    Perhitungan zakat kopi dianalogikan dengan nilai hasil panen gabah sebanyak 653 kilogram.

    3. Nilai Nisab Sekitar Rp4,2 Juta
    Dengan asumsi harga gabah Rp7.000 per kilogram, nisab zakat kopi sekitar Rp4.200.000 dari hasil panen.

    4. Persentase Zakat 2,5 Persen
    Karena bukan makanan pokok, zakat kopi dihitung seperti zakat emas atau perdagangan.

    5. Edukasi Dilakukan Langsung di Perkebunan
    BAZNAS Sidrap memberikan edukasi zakat langsung kepada petani di lokasi perkebunan kopi.


    Zakat sebagai Jalan Keberkahan Hasil Panen

    Bagi para petani, hasil panen merupakan buah dari kerja keras yang panjang. Namun dalam Islam, setiap rezeki juga memiliki hak orang lain yang harus ditunaikan melalui zakat.

    Melalui edukasi yang disampaikan di tengah perkebunan kopi, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menunaikan zakat dari setiap hasil pertanian yang telah mencapai nisab.


    Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan keberkahan dan membantu mereka yang membutuhkan.

    Seperti pesan yang disampaikan Dr. Wahidin Ar Rafany, menunaikan zakat adalah cara untuk menjaga harta sekaligus memperluas manfaat rezeki bagi sesama.

    Komentar

    Tampilkan