![]() |
Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran: Hentikan Aktivitas Jelang Adzan, ASN Didorong Shalat Berjamaah |
NARASIRAKYAT.ID, 7 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun daerah yang religius melalui kebijakan strategis berbasis nilai spiritual.
Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/9/KESRA tentang himbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan serta pelaksanaan shalat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintahan.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sidrap sebagai langkah konkret memperkuat keseimbangan antara tanggung jawab duniawi dan ukhrawi.
Menguatkan Budaya Kerja Religius di Lingkup Pemerintahan
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya peningkatan iman dan takwa sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
ASN yang beragama Islam dihimbau untuk:
Menghentikan aktivitas kerja 5 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar
Melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla
Mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian Islam selama 10 menit setelah shalat
Langkah ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari pembentukan karakter aparatur yang berintegritas, disiplin, dan berlandaskan nilai spiritual.
Penyesuaian Aktivitas Kantor hingga Pelayanan Publik
Selain kewajiban ibadah, surat edaran ini juga mengatur penyesuaian kegiatan formal pemerintahan seperti:
Bimbingan teknis (Bimtek)
Rapat koordinasi
Seminar dan sosialisasi
Seluruh kegiatan tersebut diminta menyesuaikan jadwal dengan waktu shalat, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Bagi ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik, diimbau untuk tetap memberikan pelayanan dengan baik sambil menyampaikan informasi waktu shalat secara santun kepada masyarakat.
Inklusif untuk Semua Agama
Menariknya, kebijakan ini juga menegaskan nilai toleransi. ASN non-Muslim tetap diberikan ruang dengan dianjurkan memanfaatkan waktu tersebut untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai religius yang dibangun bukan bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan harmonis dalam keberagaman.
Makna Kebijakan dari Perspektif Pengalaman dan Realitas Lapangan
Di berbagai instansi pemerintahan, kebiasaan menghentikan aktivitas saat adzan sebenarnya sudah mulai diterapkan secara informal. Namun melalui surat edaran ini, kebijakan tersebut kini memiliki dasar resmi dan lebih terstruktur.
Sejumlah ASN menyambut baik kebijakan ini karena dinilai mampu menghadirkan keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan spiritual.
Berbasis Kebijakan Resmi dan Penguatan Sistem
Sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah, surat edaran ini menjadi bagian dari arah pembangunan karakter ASN yang selaras dengan visi Sidrap Aman dan Religius.
Langkah ini juga memperkuat posisi Sidrap sebagai daerah yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan moral dan spiritual masyarakat.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Nilai Integritas
Dengan mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam ibadah, pemerintah daerah secara tidak langsung memperkuat integritas pelayanan publik. ASN yang memiliki kedekatan spiritual diharapkan mampu bekerja lebih jujur, amanah, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
5 Fakta Menarik Surat Edaran Bupati Sidrap
ASN diminta berhenti kerja 5 menit sebelum adzan Dzuhur & Ashar
Ada tambahan 10 menit kajian Islam setelah shalat berjamaah
Kegiatan resmi pemerintah wajib menyesuaikan waktu shalat
ASN non-Muslim tetap difasilitasi untuk berdoa sesuai keyakinan
Bagian dari visi besar Sidrap Aman dan Religius
Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan moral untuk membangun peradaban kerja yang lebih bermakna. Di tengah kesibukan birokrasi, ada jeda yang dihadirkan untuk kembali kepada nilai-nilai spiritual—sebuah pengingat bahwa keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari capaian dunia, tetapi juga dari kedekatan kepada Sang Pencipta. Sidrap sedang menapaki jalan menuju harmoni antara kerja dan ibadah, antara pelayanan dan keimanan.


















