![]() |
Dari Terdakwa ke Kursi DPRD? Reaktivasi Legislator Sinjai Picu Kemarahan Publik |
NARASIRAKYAT, 16 April 2026 — Keputusan administratif yang seharusnya bersifat teknokratis justru menjelma menjadi badai kontroversi. Reaktivasi seorang legislator di Kabupaten Sinjai memantik perdebatan serius tentang batas antara legalitas formal dan moralitas publik.
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026, Kamrianto, S.E., anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), resmi diaktifkan kembali. Namun alih-alih meredam polemik, kebijakan ini justru membuka luka lama: rekam jejak hukum yang belum tuntas dan bayang-bayang krisis etika dalam institusi legislatif.
Kontroversi yang Tak Sekadar Administratif
Reaktivasi ini bukan sekadar prosedur birokrasi. Ia menyentuh inti kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Kamrianto diketahui pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran mobil dan dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski asas praduga tak bersalah tetap berlaku, publik menilai jabatan politik seharusnya menuntut standar etik yang lebih tinggi.
Mursil Akhsam, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Gowa Raya, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi lokal.
“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal rasa keadilan. Ketika publik dipaksa menerima figur dengan rekam jejak bermasalah, maka kepercayaan terhadap institusi akan runtuh,” tegasnya.
Antara Legalitas dan Moralitas: Ujian Sistem Hukum
Secara normatif, pengaktifan kembali pejabat publik dapat merujuk pada aturan perundang-undangan, termasuk prinsip presumption of innocence dalam KUHAP.
Namun, dalam kajian hukum modern, aspek moral tidak dapat dipisahkan dari legitimasi hukum itu sendiri. Pemikiran Lon L. Fuller tentang The Morality of Law menegaskan bahwa hukum tanpa moralitas akan kehilangan otoritasnya di mata masyarakat.
Dalam konteks ini, keputusan administratif yang mengabaikan sensitivitas publik berpotensi menciptakan jarak antara hukum dan keadilan sosial.
Legal Formalism vs Living Law: Ketika Rakyat Merasa Diabaikan
Fenomena ini mencerminkan benturan klasik dalam Sosiologi Hukum, yakni antara legal formalism dan living law.
Legal formalism: keputusan diambil berdasarkan teks hukum semata
Living law: hukum harus mencerminkan nilai yang hidup di masyarakat
Ketika negara terlalu kaku pada teks, sementara publik menuntut keadilan substantif, konflik kepercayaan menjadi tak terhindarkan.
Sorotan pada Lembaga dan Partai Politik
Kini, perhatian publik tertuju pada:
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pengusung
Keduanya diuji: apakah akan menjaga integritas institusi atau justru mempertahankan status quo politik.
Desakan agar SK tersebut ditinjau ulang semakin menguat, seiring meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil.
5 Fakta Menarik di Balik Polemik Ini
Reaktivasi dilakukan melalui SK resmi pemerintah provinsi
Legislator yang diaktifkan memiliki riwayat kasus hukum serius
Asas praduga tak bersalah berbenturan dengan tuntutan etika publik
Teori hukum klasik kembali relevan dalam polemik modern ini
Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi politik lokal
Menjaga Marwah atau Menggadaikan Kepercayaan?
Kursi legislatif bukan sekadar jabatan, melainkan simbol kepercayaan rakyat. Ketika figur yang duduk di dalamnya dipertanyakan integritasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama—tetapi marwah seluruh institusi.
Publik kini menunggu: apakah negara akan berdiri di atas prinsip keadilan yang hidup, atau sekadar berlindung di balik teks hukum yang kaku.
Dalam demokrasi yang sehat, hukum tidak cukup hanya benar—ia juga harus terasa adil.


















