-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Live Streaming Bermuatan Asusila Dibongkar Polisi di Sidrap

    Satry Polang
    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T04:07:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Live Streaming Bermuatan Asusila Dibongkar Polisi di Sidrap



    NARASIRAKYAT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui fitur siaran langsung di media sosial.


    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di ruang digital yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat.


    Pengungkapan Berawal dari Laporan Polisi

    Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 3 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.


    Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial PA (25) dan RC (26) diamankan tanpa perlawanan.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).


    Modus Operandi Melalui Live Streaming

    Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang.


    Kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial untuk melakukan siaran langsung. Dalam praktiknya, pelaku perempuan berinteraksi dengan penonton dan mengarahkan mereka untuk memberikan gift atau hadiah digital.


    Selanjutnya, interaksi berlanjut melalui pesan pribadi dengan menawarkan konten yang melanggar norma hukum dengan imbalan tertentu. Sementara pelaku laki-laki berperan dalam mengarahkan jalannya siaran dan memberikan tantangan selama sesi berlangsung.


    Modus ini menunjukkan adanya eksploitasi fitur media sosial untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.


    Barang Bukti dan Keuntungan yang Diperoleh

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

    • Dua unit telepon genggam

    • Pakaian yang digunakan saat siaran

    • Rekaman video hasil live streaming


    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan berulang kali dengan keuntungan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.


    Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.


    Pihak kepolisian juga menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


    5 Fakta Menarik Kasus Ini

    1. Terungkap dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi.

    2. Modus menggunakan live streaming di media sosial untuk menarik penonton.

    3. Melibatkan dua pelaku dewasa dengan peran berbeda.

    4. Menghasilkan keuntungan finansial dari aktivitas ilegal.

    5. Masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab. Di tengah kemajuan teknologi, kesadaran hukum dan etika menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.


    Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Bijak bermedia sosial bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan di era digital saat ini.

    Komentar

    Tampilkan