![]() |
FORMASI Makassar Desak Negara Perjelas Batas Pelibatan TNI di Ranah Sipil, Soroti Pengamanan Rumah Jampidsus sebagai Momentum Evaluasi |
MAKASSAR, NarasiRakyat.id – Front Gerakan Masyarakat Sipil Makassar (FORMASI Makassar) menyerukan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai urusan pemerintahan sipil. Seruan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pengerahan personel TNI dalam pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di tengah proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut FORMASI Makassar, peristiwa tersebut tidak hanya perlu dilihat sebagai langkah pengamanan terhadap seorang pejabat negara, tetapi juga sebagai momentum untuk memperjelas batas kewenangan pelibatan militer dalam ruang sipil sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, mekanisme, ruang lingkup, serta urgensi pengerahan personel TNI menjadi penting agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum maupun profesionalisme institusi negara.
Di sisi lain, Mabes TNI sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelibatan TNI Dinilai Semakin Meluas
FORMASI Makassar berpandangan bahwa pengamanan rumah Jampidsus merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas mengenai meningkatnya keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintahan.
Dalam beberapa tahun terakhir, TNI diketahui turut dilibatkan dalam sejumlah program nasional, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan nasional, pendampingan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), distribusi bantuan sosial dan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, hingga berbagai bentuk kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Di sejumlah wilayah, aparat teritorial juga terlibat dalam pendampingan pembangunan desa, penyelesaian persoalan sosial, serta penugasan prajurit aktif pada sejumlah jabatan sipil.
Menurut FORMASI Makassar, akumulasi berbagai kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana batas antara fungsi pertahanan negara dan kewenangan pemerintahan sipil masih dijaga sesuai semangat Reformasi 1998.
Kritik Ditujukan pada Kebijakan, Bukan Institusi TNI
FORMASI Makassar menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukan merupakan kritik terhadap institusi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan bahwa profesionalisme TNI justru harus dijaga dengan memastikan setiap bentuk penugasan tetap berada dalam koridor konstitusi serta tidak mengaburkan pembagian kewenangan antar-lembaga negara.
Menurut FORMASI, semakin jelas batas tugas setiap institusi, maka semakin kuat pula profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Landasan Konstitusi dan Perspektif Akademik
Dalam pernyataannya, FORMASI Makassar mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dan menegaskan supremasi sipil sebagai salah satu fondasi demokrasi Indonesia.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membedakan fungsi pertahanan dan keamanan negara, sementara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menetapkan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa.
FORMASI mengakui bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam undang-undang. Namun, implementasinya dinilai harus tetap proporsional, akuntabel, serta tidak menjadi dasar bagi perluasan peran militer secara permanen ke ranah sipil.
Dari perspektif akademik, FORMASI mengutip pemikiran ilmuwan politik Samuel P. Huntington mengenai objective civilian control, yang menempatkan profesionalisme militer melalui pembatasan yang jelas antara fungsi militer dan sipil.
Selain itu, pandangan Morris Janowitz juga disebut menekankan pentingnya kontrol demokratis terhadap militer agar keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan pemerintahan sipil tetap terpelihara dalam sistem demokrasi.
Penguatan Institusi Sipil Dinilai Lebih Berkelanjutan
FORMASI Makassar berpandangan bahwa keberhasilan berbagai program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis, maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, seharusnya bertumpu pada penguatan kapasitas kementerian teknis, pemerintah daerah, aparatur sipil negara, perguruan tinggi, koperasi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam pandangan mereka, pelibatan TNI sebaiknya bersifat terbatas, berdasarkan kebutuhan yang jelas, serta tidak menjadi solusi permanen atas keterbatasan kapasitas institusi sipil.
Atas dasar itu, FORMASI Makassar mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelibatan TNI di ranah sipil.
Mereka juga mendorong penyusunan pedoman yang lebih tegas mengenai batas kewenangan pelibatan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antarlembaga serta tetap menjaga semangat Reformasi sektor keamanan.
Lima Fakta Menarik
1. Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan Publik
Pelibatan personel TNI dalam pengamanan kediaman Jampidsus memicu diskusi mengenai batas kewenangan militer dalam ruang sipil.
2. FORMASI Makassar Mendorong Transparansi Negara
Organisasi ini meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, dan urgensi pengerahan personel TNI.
3. Fenomena Dinilai Berkaitan dengan Perluasan Peran TNI
FORMASI mengaitkan peristiwa tersebut dengan keterlibatan TNI dalam berbagai program strategis nasional beberapa tahun terakhir.
4. Mengacu pada Konstitusi dan Kajian Akademik
Argumentasi FORMASI merujuk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta teori hubungan sipil-militer dari Samuel P. Huntington dan Morris Janowitz.
5. Mendorong Penguatan Institusi Sipil
FORMASI menilai pembangunan nasional akan lebih berkelanjutan apabila kapasitas lembaga sipil terus diperkuat, sementara pelibatan TNI tetap berada dalam koridor konstitusional.
Menjaga Keseimbangan antara Profesionalisme Militer dan Supremasi Sipil
Perdebatan mengenai pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjamin keamanan dan keberhasilan program strategis nasional. Di sisi lain, prinsip supremasi sipil, profesionalisme militer, dan kepastian hukum tetap menjadi fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan.
Melalui pernyataan resminya, FORMASI Makassar berharap evaluasi terhadap pola pelibatan TNI dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan konstitusi, sehingga setiap institusi negara dapat menjalankan mandatnya secara profesional sesuai fungsi masing-masing.















