
![]() |
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta |
NARASIRAKYAT, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta. Putusan ini diambil usai mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
5 Fakta Menarik:
-
Putusan Bersejarah: MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” wajib berlaku juga untuk sekolah swasta, bukan hanya negeri.
-
Permohonan oleh Warga: Gugatan diajukan oleh dua ibu rumah tangga dan satu PNS yang menginginkan keadilan akses pendidikan untuk anak-anak mereka.
-
Ketimpangan Daya Tampung: Tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan SD negeri hanya menampung 970 ribu siswa, sementara swasta menampung 173 ribu—membuktikan peran vital sekolah swasta.
-
Beban Orang Tua Berkurang: Banyak orang tua selama ini terpaksa membayar mahal karena tidak lolos seleksi sekolah negeri.
-
Landasan Kuat Konstitusi: MK menegaskan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi pembiayaan pendidikan hanya untuk sekolah negeri.
Putusan ini bukan sekadar soal biaya, tapi tentang keadilan dan harapan. Kini, setiap anak Indonesia, di mana pun mereka belajar, memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan tanpa dibatasi tembok ekonomi.