
![]() |
Pendidikan Dokter Terancam? Ini Seruan Kritis dari Mahasiswa UIN Alauddin Makassar! |
NARASIRAKYAT, Makassar, 22 Mei 2025 — Agung Eka Febriansyah, mahasiswa semester 6 Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sekaligus Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FKIK, menyampaikan refleksi kritis terhadap dinamika pendidikan kedokteran di tengah arus reformasi kesehatan yang sedang berlangsung di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa reformasi sistem kesehatan harus berjalan beriringan dengan penguatan mutu pendidikan, bukan justru melemahkan peran akademik dan profesionalisme. Ia menyoroti implikasi dari UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang dinilai menggeser kendali pendidikan kedokteran dari institusi akademik ke ranah birokrasi administratif.
5 Fakta Menarik:
-
UU Kesehatan 2023 & PP No. 28/2024 mengubah struktur pendidikan kedokteran, memindahkan kendali pendidikan spesialis ke rumah sakit, bukan lagi institusi akademik.
-
Peran kolegium dan organisasi profesi dilemahkan, dengan posisi mereka kini di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang langsung berada di bawah Presiden.
-
Pemerintah mendorong pendirian banyak FK baru, padahal banyak fakultas kedokteran lama masih kekurangan dosen dan infrastruktur.
-
Kritik akademisi dan guru besar dibalas dengan mutasi dan tekanan, bukan dengan ruang dialog terbuka.
-
Mahasiswa menyerukan kolaborasi inklusif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan profesi demi menjaga mutu dan etika pendidikan kedokteran.
"Kami belajar bukan hanya untuk lulus ujian, tapi untuk menjaga martabat profesi. Karena di balik setiap dokter, ada kepercayaan publik yang harus dijaga—dengan ilmu, integritas, dan keberanian bersuara."