
![]() |
5 Fakta Menarik! Polemik DEMA UIN Alauiddin Makkasar vs Rektorat |
NARASIRAKYAT, Makassar –Dinamika kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) kembali menjadi sorotan. Pasca mencuatnya kasus dugaan uang palsu beberapa waktu lalu, kini giliran polemik larangan Rektorat terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) untuk terlibat langsung dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Kebijakan ini memicu tanda tanya besar. DEMA UINAM menilai sikap Rektorat lahir dari ketakutan terhadap isu-isu krusial yang bisa mencuat di hadapan mahasiswa baru.
Presiden Mahasiswa UINAM menyebut ada beberapa hal yang diduga ditakuti Rektorat:
-
Takut Spanduk Kritikan: Rektorat dianggap alergi kritik dan khawatir mahasiswa memajang spanduk dengan narasi yang menyinggung kebijakan kampus.
-
Kasus Uang Palsu: Dugaan keterlibatan dalam kasus uang palsu disebut sebagai isu yang tidak ingin kembali mencuat di arena penyambutan mahasiswa baru.
-
Surat Edaran 3652: Kebijakan ini dianggap membungkam aspirasi mahasiswa, dan Rektorat diduga takut jika mahasiswa baru mengetahui polemik tersebut.
-
Organisasi Mahasiswa: Kekhawatiran bahwa mahasiswa baru akan lebih aktif berorganisasi, padahal organisasi adalah ruang penting pembelajaran kepemimpinan dan demokrasi.
Dalam keterangan resminya, DEMA UINAM menyampaikan lima tuntutan penting:
-
Mendesak Rektor mengagendakan ulang PBAK khusus untuk DEMA agar mahasiswa baru mendapat pengenalan langsung tentang organisasi intra kampus.
-
Meminta pihak berwajib mengaudit anggaran PBAK yang selama ini tidak transparan.
-
Mendesak transparansi penuh terkait anggaran kampus.
-
Menuntut pencabutan atau peninjauan ulang Surat Edaran 3652.
-
Menegaskan komitmen DEMA untuk menjaga demokrasi kampus dan hak mahasiswa bersuara.
“Rektorat tidak bisa terus menerus menutup ruang demokrasi di kampus. Jika suara mahasiswa dibungkam, maka UIN Alauddin akan kehilangan ruh intelektualnya,” tegas pengurus DEMA UINAM.
5 Fakta Menarik Polemik DEMA UINAM vs Rektorat
-
Kasus Uang Palsu: Masih menyisakan tanda tanya, menjadi salah satu isu paling sensitif di lingkungan UINAM.
-
Surat Edaran 3652: Disebut sebagai “aturan pembungkam” aspirasi mahasiswa, kini kembali dipersoalkan.
-
PBAK 2025: Untuk pertama kalinya, DEMA UINAM tidak dilibatkan langsung dalam pengenalan mahasiswa baru.
-
Tuntutan Transparansi Anggaran: Mahasiswa menyoroti hilangnya keterbukaan publik terhadap dana kampus.
-
Peringatan Demokrasi Kampus: DEMA UINAM menegaskan siap menjadi garda terdepan melawan pembungkaman sistematis.
"Kampus bukan sekadar ruang belajar, tetapi ruang tumbuhnya demokrasi dan keberanian intelektual. Membungkam suara mahasiswa sama dengan mematikan denyut perubahan."