• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Dosen UNISAN SIDRAP Wajib Menyusun Laporan Kinerja, Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Akademik

    Satry Polang
    Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T18:59:00Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Dosen UNISAN SIDRAP Wajib Menyusun Laporan Kinerja, Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Akademik



    NARASIRAKYAT, SIDRAP – Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN Sidrap) menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan akuntabilitas akademik dengan mewajibkan seluruh dosen menyusun Laporan Kinerja Dosen (LKD) setiap semester. Kewajiban ini selaras dengan amanat Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Beban Kerja Dosen, sekaligus menjadi syarat utama penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan kelanjutan tunjangan profesi.


    Rektor UNISAN Sidrap, Dr. Darnawati, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Biro Administrasi Kepegawaian yang juga Penanggung Jawab BKD Dosen, Sri Wirdana, S.AP., M.AP., menegaskan bahwa LKD bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan cermin dedikasi dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


    Dalam LKD, dosen harus mencatat secara rinci:

    • Pendidikan & Pengajaran: perkuliahan, bimbingan akademik, pembimbingan skripsi

    • Penelitian & Publikasi: jurnal, prosiding, buku ajar, karya inovatif

    • Pengabdian kepada Masyarakat: program pemberdayaan, pelatihan, kegiatan sosial

    • Penunjang Tridarma: kepanitiaan, organisasi profesi, pengembangan kompetensi


    Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UNISAN Sidrap, Jumardi, S.P., M.Si., menambahkan bahwa ketepatan waktu penyerahan LKD akan mempercepat proses evaluasi institusi, sekaligus menjadi acuan pelaporan ke kementerian.


    Pihak kampus telah menyiapkan panduan teknis dan format standar untuk memastikan konsistensi dan akurasi data. Dosen juga diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat, publikasi ilmiah, dan bukti kegiatan.


    Dengan penerapan kewajiban LKD yang terstruktur, UNISAN Sidrap optimistis kinerja dosen akan semakin berkualitas, selaras dengan misi mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi.


    5 Fakta Menarik

    1. Regulasi Nasional – LKD diatur dalam Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017.

    2. Empat Pilar Laporan – Pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang tridarma wajib tercatat.

    3. Dampak Langsung – Menentukan kenaikan pangkat dan kelanjutan tunjangan profesi dosen.

    4. Standar Universitas – Panduan dan format baku disediakan untuk memudahkan penyusunan.

    5. Fungsi Strategis – Menjadi basis laporan kinerja universitas ke kementerian.


    "Profesionalisme lahir dari akuntabilitas, dan akuntabilitas dimulai dari keberanian mencatat setiap karya dan pengabdian."

    Komentar

    Tampilkan