• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Dua Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Bone!

    Satry Polang
    Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T13:44:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Dua Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Bone!



    NARASIRAKYAT, Watampone, 20 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung Rabu malam, aparat berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Barebbo.


    Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada pukul 23.30 Wita di Jalan Kalimantan. Pelaku berinisial AT (35), warga Desa Talungeng, kedapatan membawa satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.


    Meski sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang haram tersebut, aksi AT diketahui aparat. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.


    Dari hasil interogasi, AT mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya, FH (34), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dengan harga Rp200 ribu. Informasi ini ditindaklanjuti aparat, hingga akhirnya FH ditangkap pada pukul 04.30 Wita di Dusun Galung, Desa Talungeng.


    Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone, timbangan digital, dan plastik klip kosong. FH mengakui telah tiga kali menjual sabu kepada AT dengan cara memesan secara online melalui media sosial Instagram.


    Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


    Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

    “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bone dari bahaya narkotika,” ujarnya.


     5 Fakta Menarik

    1. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap, selang lima jam di lokasi berbeda.

    2. Pelaku AT sempat membuang sabu ke tanah, tetapi aksinya berhasil digagalkan aparat.

    3. Pelaku FH diketahui memesan sabu secara online lewat Instagram.

    4. Barang bukti yang disita tidak hanya sabu, tetapi juga timbangan digital dan plastik klip kosong.

    5. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika yang ancamannya sangat berat.


    "Setiap keberhasilan dalam memberantas narkoba bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan generasi bangsa."

    Komentar

    Tampilkan