
![]() |
Kasus Korupsi Kuota Haji! Sekjend DEMA UINAM Sebut Pengkhianatan Amanah Umat |
NARASIRAKYAT, Jakarta, Agustus 2025 – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menyeruak dan menjadi perhatian publik nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula dari penyimpangan alokasi tambahan 20.000 kuota haji 2024. Berdasarkan aturan resmi, tambahan tersebut harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, keputusan justru diubah menjadi 50:50, sehingga ribuan jamaah reguler menjadi korban.
Akibatnya, sekitar 8.400 calon jamaah haji reguler yang sudah menanti bertahun-tahun harus kembali kecewa karena tergeser dari daftar keberangkatan.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muhammad Mahadir, mengecam keras kasus ini. Sebagai mahasiswa jurusan Manajemen Haji dan Umrah, ia menilai perbuatan tersebut lebih dari sekadar korupsi anggaran.
“Korupsi kuota haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun. Eks Menag dan orang-orang yang terlibat telah mempermainkan ibadah suci demi keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan amanah umat,” tegasnya.
KPK mengungkap adanya indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal obstruction of justice.
Untuk memperlancar penyidikan, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait bepergian ke luar negeri.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK, mengingat kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi terbesar di sektor keagamaan.
5 Fakta Menarik Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kerugian negara capai Rp1 triliun – menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di bidang keagamaan.
-
8.400 jamaah reguler tergeser – mereka yang sudah antre bertahun-tahun kembali tertunda keberangkatannya.
-
Aturan dilanggar secara terang-terangan – dari 92:8 menjadi 50:50, melanggar prinsip keadilan distribusi.
-
Mahasiswa ikut bersuara – kecaman datang dari Sekjend DEMA U sebagai bentuk solidaritas moral terhadap umat.
-
KPK cegah eks Menag ke luar negeri – sebagai langkah awal agar penyidikan tidak terhambat.
"Ibadah adalah amanah, dan amanah tak boleh dikhianati. Kasus kuota haji mengingatkan kita semua, bahwa keadilan dan integritas adalah pilar utama dalam melayani umat. Korupsi boleh menghancurkan sistem, tapi suara kebenaran tidak akan pernah padam."