• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    12 Pelaku Sobis Lintas Negara Dibebaskan Polda Sulsel, Benarkah Ada “Tarif” Kebebasan?

    Satry Polang
    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-20T04:34:32Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
     12 Pelaku Sobis Lintas Negara Dibebaskan Polda Sulsel, Benarkah Ada “Tarif” Kebebasan?


    NARASIRAKYAT – Publik kembali digegerkan dengan dugaan praktik “jual beli hukum” di tubuh aparat penegak hukum. Pasalnya, 12 terduga pelaku penipuan sosial bisnis (Sobis) lintas negara yang sebelumnya diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan, kini dikabarkan telah bebas, Kamis (18/9/2025).


    Informasi ini mencuat setelah seorang narasumber yang juga berstatus tahanan di Polda Sulsel mengungkapkan adanya dugaan setoran uang penangguhan hingga mencapai ratusan juta rupiah agar para pelaku bisa keluar dari tahanan.


    Fakta Menarik

    1. Setoran Jumbo untuk Keluar Tahanan
      Narasumber mengaku mendengar langsung dari salah satu ketua kelompok pelaku berinisial HK, yang menyebut membayar Rp350 juta untuk kebebasannya.

    2. Ketua Kelompok Berinisial SD Diduga Bayar Rp600 Juta
      SD bersama 5 rekannya disebut bebas setelah menyetor lebih dari Rp600 juta.

    3. 12 Orang, 2 Kelompok Besar
      Dari total 12 pelaku, 10 orang disebut terbagi menjadi 2 kelompok dengan ketua berinisial HK dan SD.

    4. Jaringan Lintas Daerah dan Negara
      Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai dari Sidrap, Kendari, Selayar, hingga Gowa, dengan modus penipuan Sobis yang diduga melibatkan lintas negara.

    5. Dugaan Praktik Gratifikasi
      Jika benar, kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik suap dalam penanganan perkara hukum di Indonesia, yang bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat.


    Awalnya, 12 terduga pelaku penipuan Sobis lintas negara diamankan di Polda Sulsel. Namun, satu per satu dari mereka mulai dibebaskan setelah diduga menyetor uang penangguhan.

    • HK mengaku membayar Rp350 juta.

    • SD dan 5 rekannya bebas usai setor lebih Rp600 juta.

    • U dan DS dikabarkan setor Rp165 juta untuk kebebasan mereka berdua.

    Seorang tahanan yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Iya sudah bebas mi juga pak, SD itu ketuanya, terakhir dia bilang dia bayar lebih 600 juta untuk 6 orang.”


    Dugaan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan transparansi penanganan kasus dan menuntut agar Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan melakukan investigasi.


    Jika benar terjadi, kasus ini tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga berpotensi memperbesar ruang gerak jaringan penipuan lintas negara yang merugikan ribuan korban.


    Kasus dugaan bebasnya pelaku penipuan Sobis lintas negara ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat, bukan pada uang. Harapan publik kini tertuju pada keberanian aparat berwenang untuk membongkar kebenaran dan memastikan keadilan tidak bisa dibeli.

    Komentar

    Tampilkan