• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    5 Fakta Menarik dari Pembahasan Ranperda DPRD Sidrap

    Satry Polang
    Selasa, 16 September 2025, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T02:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    5 Fakta Menarik dari Pembahasan Ranperda DPRD Sidrap



    NARASIRAKYAT, Sidrap — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi memulai pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna yang digelar Selasa (16/9/2025) di Gedung DPRD Sidrap. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.


    Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, dan dihadiri oleh para anggota dewan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Sekda Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, kepala OPD, hingga para kepala desa/lurah. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah hadir membacakan penjelasan Bupati Syaharuddin Alrif terkait Ranperda Perubahan APBD-P 2025 sebagai prakarsa pemerintah daerah.


     Fokus APBD-P 2025: Penyesuaian dan Efisiensi

    Dalam penjelasannya, Wabup Nurkanaah menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional, khususnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai alokasi transfer ke daerah.

    • Estimasi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD-P 2025 sebesar Rp1,239 triliun lebih, turun Rp24,5 miliar dari anggaran awal Rp1,263 triliun.

    • Estimasi belanja daerah Rp1,283 triliun lebih, turun sekitar Rp1,5 miliar dari anggaran awal Rp1,281 triliun.

    • Estimasi pembiayaan meliputi penerimaan Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran Rp2,275 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp43,7 miliar lebih.

    Menurutnya, meski ada penyesuaian, penyusunan tetap mengacu pada anggaran berbasis kinerja dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.


     Ranperda Inisiatif DPRD: Perlindungan Adat dan Pelayanan Publik

    Selain APBD-P, dua Ranperda inisiatif DPRD juga menjadi perhatian:

    1. Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat

      • Dirancang untuk memberikan dasar hukum yang jelas terkait keberadaan masyarakat hukum adat.

      • Substansinya meliputi pengakuan identitas, perlindungan hak-hak tradisional, penghormatan adat istiadat, dan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.

    2. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

      • Bertujuan memperbarui regulasi lama agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

      • Fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, dan standar pelayanan publik yang lebih baik.


     5 Fakta Menarik dari Pembahasan Ranperda

    1. Tiga Ranperda strategis dibahas sekaligus: APBD-P, perlindungan hukum adat, dan pelayanan publik.

    2. Pendapatan daerah turun Rp24,5 miliar akibat penyesuaian kebijakan pusat.

    3. Defisit ditutup dengan pembiayaan netto Rp43,7 miliar agar belanja tetap berjalan.

    4. Ranperda hukum adat akan jadi landasan legal pertama di Sidrap untuk perlindungan komunitas adat.

    5. Ranperda pelayanan publik menandai revisi besar Perda lama (2010) agar sesuai dinamika kebutuhan zaman.


    Pembahasan tiga Ranperda ini menunjukkan bahwa pembangunan Sidrap tidak hanya berorientasi pada angka-angka keuangan, tetapi juga menyentuh identitas budaya dan kualitas pelayanan publik. Jika ketiga Ranperda ini benar-benar disahkan dan diimplementasikan dengan baik, Sidrap bisa menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi, penghormatan terhadap kearifan lokal, dan pelayanan publik yang modern.

    Komentar

    Tampilkan