• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    5 Fakta Menarik Kasus Passobis Sidrap

    Satry Polang
    Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T09:16:37Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    5 Fakta Menarik Kasus Passobis Sidrap



    NARASIRAKYAT --- Kasus penipuan online kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Tiga warga setempat diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi kejahatan siber dengan modus memalsukan identitas dan mengganti kartu ATM korban. Aksi mereka menyebabkan kerugian fantastis hingga Rp750 juta.


    Kejadian bermula pada 6 Agustus 2025 ketika Ari Wibowo (48), warga Salatiga, Jawa Tengah, tidak bisa mengakses ATM BCA miliknya. Setelah melapor ke pihak bank, diketahui ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya datang ke KCU Parepare, Sulsel, untuk mengganti kartu ATM menggunakan KTP palsu.
    Dengan kartu ATM baru, pelaku menarik dana korban secara bertahap hingga ratusan juta rupiah.


    Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (16/9/2025), ketiga pelaku yakni Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agus Salim (34) ditangkap di BTN Spana Land, Kecamatan Duapitue, Sidrap. Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Polres Salatiga bekerja sama dengan aparat di Sulsel.


    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggunakan KTP palsu, memalsukan tanda tangan, serta menguasai data pribadi korban mulai dari nomor rekening, nama ibu kandung, hingga PIN ATM.
    Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah KTP palsu, puluhan kartu ATM, dan dua unit sepeda motor.


    Kasus ini tidak berhenti di Sidrap. Fakta terbaru mengungkap bahwa kelompok passobis tersebut juga melakukan aksi serupa di Temanggung, Jawa Tengah, dengan kerugian korban mencapai Rp80 juta. Polisi kini masih memburu rekan mereka, Muhajir alias Dedy, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


     5 Fakta Menarik Kasus Passobis Sidrap

    1. Modus KTP Palsu: Pelaku berhasil mengelabui pihak bank hanya dengan bermodalkan identitas palsu dan data pribadi korban.

    2. Kerugian Fantastis: Dalam sekali aksi, mereka menguras rekening korban hingga Rp750 juta.

    3. Data Bocor: Para pelaku sudah lebih dulu menguasai data penting korban, termasuk PIN ATM.

    4. Aksi Berulang: Selain di Parepare, kelompok ini juga pernah beraksi di Temanggung dengan kerugian Rp80 juta.

    5. Jaringan Terorganisir: Ada aktor lain bernama Muhajir alias Dedy yang kini buron, diduga otak pengumpul data korban.


    Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan siber semakin canggih dan bisa menjerat siapa saja. Kewaspadaan menjaga data pribadi adalah benteng utama. Semoga penegakan hukum berjalan tuntas, dan masyarakat semakin bijak serta hati-hati dalam menjaga identitas dan akses finansialnya.

    Komentar

    Tampilkan