• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Lahan HGU PT Buls Jadi Sorotan, Petani Sidrap Teriak Diperas dan Lapor Polisi!

    Satry Polang
    Sabtu, 20 September 2025, September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-21T06:52:07Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Lahan HGU PT Buls Jadi Sorotan, Petani Sidrap Teriak Diperas dan Lapor Polisi!



    NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang, 21 September 2025 — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sekelompok petani di Sidrap mendatangi Polres untuk melapor. Mereka mengaku hasil panennya dipajaki dan bahkan ditahan oleh pihak yang mengatasnamakan pengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buls.


    Petani menuturkan bahwa sejak tahun 2011 mereka sudah menggarap lahan tersebut. Namun, belakangan mereka diminta menandatangani kontrak baru dengan kewajiban membayar Rp1,5 juta per hektar jika ingin menjual hasil panennya. Jika menolak, hasil panen mereka tidak bisa keluar dari lokasi.


    Salah satu kasus yang mencuat, sebanyak 62 karung jagung ditahan dengan alasan belum menandatangani kontrak. Petani menduga pihak yang memungut biaya ini bukan dari pemerintah, melainkan kelompok tertentu yang memanfaatkan kondisi hukum lahan HGU.


     Fakta di Lapangan

    1. Lahan yang disengketakan adalah HGU milik PT Buls. Namun, saat ini perusahaan tidak lagi menjalankan usaha peternakan sesuai izin awal.

    2. Petani sudah menggarap lahan sejak 2011. Mereka merasa memiliki hak moral atas lahan karena telah mengolahnya lebih dari satu dekade.

    3. PT Buls dituding menyewakan lahan. Padahal, sesuai aturan, lahan HGU tidak boleh dialihfungsikan untuk sewa-menyewa.

    4. 62 karung jagung ditahan. Panen petani tidak bisa dijual karena belum membayar pungutan dan menandatangani kontrak.

    5. Viral di media sosial. Video laporan petani ke Polres Sidrap menyebar cepat, memicu simpati dan kemarahan warganet.


    Para petani menilai pungutan ini adalah bentuk pemaksaan yang merugikan. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah.


    “Kalau kami tidak tanda tangan kontrak, jagung tidak bisa lewat. Padahal kami yang kerja, kami yang tanam,” keluh seorang petani dalam video yang viral.


    Sementara itu, masyarakat mendesak agar ada transparansi terkait status lahan HGU PT Buls, apakah masih sesuai peruntukan, atau sudah menyalahi aturan.


    Jika praktik ini terus berlanjut, dikhawatirkan petani akan mengalami kerugian besar. Selain menurunnya pendapatan, konflik lahan ini bisa memicu keresahan sosial yang lebih luas.


    Kasus ini menjadi cermin bahwa keadilan agraria masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Hak petani yang telah puluhan tahun menggarap lahan harus diperjuangkan, bukan diperas. Semoga laporan mereka direspons cepat, agar keringat petani Sidrap yang memberi makan bangsa ini tidak terhenti oleh praktik-praktik yang merugikan.

    Komentar

    Tampilkan