
![]() |
Polisi Bone Gagalkan Curnak, Sapi Dicuri Saat Shalat Jum’at! |
NARASIRAKYAT, Watampone, 28 September 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MS (65), warga Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, diamankan polisi setelah terbukti mencuri seekor sapi betina milik warga.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 08.30 WITA. Korban menambatkan sapinya di area sawah sebelum berangkat menunaikan Shalat Jum’at. Namun, setelah selesai ibadah, korban mendapati sapinya hilang.Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku MS sudah lama mengamati kebiasaan korban. Ia memanfaatkan suasana sepi saat warga beribadah, lalu menarik sapi ke pinggir jalan dan mengangkutnya dengan mobil pick up hitam menuju Welalange.
Aksi MS tidak berhenti di situ. Ia melibatkan seorang perempuan, NR (42), untuk mencarikan pembeli. NR kemudian menghubungi TM (46), yang menawarkan sapi itu kepada AZ (39), warga Welalange.
AZ membeli sapi tersebut seharga Rp8,7 juta. Namun sehari kemudian, AZ memposting sapi itu untuk dijual kembali dan laku kepada PR dengan harga Rp9,2 juta. Saat kasus ini terbongkar, sapi sudah berada di tangan PR.
Berkat kerja cepat tim gabungan yang dipimpin Ipda Muhammad Nasrum, S.H., pelaku MS akhirnya diamankan bersama barang bukti:
-
1 ekor sapi betina tanduk pako
-
1 unit mobil pick up warna hitam
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberantas aksi curnak.
“Kasus pencurian ternak ini menjadi atensi kami karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak menambatkan ternak tanpa pengawasan. Patroli dan penindakan akan terus kami tingkatkan agar Bone tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
5 Fakta Menarik
-
Pelaku berusia 65 tahun – usia lanjut tidak menghalangi niat kriminal.
-
Beraksi saat Shalat Jum’at – memanfaatkan momen sepi ketika warga beribadah.
-
Ada rantai jual beli – sapi berpindah tangan hingga tiga kali dalam waktu singkat.
-
Kerugian korban Rp10 juta – sementara pelaku hanya menjual Rp8,7 juta.
-
Barang bukti lengkap – sapi curian dan mobil pick up berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan saat warga sedang beribadah. Namun, kerja cepat aparat membuktikan bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran.