![]() |
GERAKAN GARDA PEMUDA INDONESIA MENANTANG KAPOLDA SUL-SEL SEGERA TUNTASKAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL |
NARASIRAKYAT ---- Gerakan Garda Pemuda Indonesia (GGPI) kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap isu-isu yang mengancam keselamatan publik. Puluhan pemuda yang tergabung dalam lembaga tersebut, dipimpin oleh Alvian Pratama, menggelar aksi demonstrasi sekaligus melakukan pelaporan resmi di Polda Sulawesi Selatan. Tindakan ini merupakan bentuk respons atas maraknya peredaran kosmetik ilegal yang menjamur di wilayah Sulsel dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam aksinya, GGPI menyoroti setidaknya tujuh merek kosmetik yang diduga keras tidak memenuhi standar keamanan, yaitu: Besti Beauty, SW Glow, SYR, A3 Beauty, L2 Glow, Mey Glow, dan Ebi Cream. Produk-produk tersebut, menurut hasil investigasi GGPI, diduga kuat tidak memiliki izin edar (TIE) dari BPOM, sehingga keberadaannya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
Tidak sampai di situ, GGPI juga menemukan indikasi bahwa proses produksi maupun pengemasan kosmetik dilakukan di sebuah rumah di Jl. Taman Gosyen Hertasning, bukan di fasilitas produksi yang memenuhi standar sebagaimana diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan distribusi, penyimpanan, hingga kualitas produk sebelum beredar di pasar.
Dalam orasinya, Alvian Pratama menyampaikan pesan tegas,
“Kehadiran kami di depan Polda Sulsel menantang Kapolda Sul-Sel yang baru menginjakkan kaki di tanah Angin Mammiri untuk segera mengusut tuntas maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.”
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, tetapi juga dorongan kuat agar aparat penegak hukum memperlakukan masalah kosmetik ilegal sebagai isu kesehatan publik dan keselamatan masyarakat yang mendesak. Sebab, produk kecantikan tanpa izin edar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan permanen, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Alvian juga menegaskan bahwa aksi GGPI hari ini merupakan tahap awal.
“Gerakan yang kita bangun hari ini hanya merupakan prakondisi. Jika Polda Sulsel tidak memberikan atensi khusus terhadap laporan dan tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi jilid 2 dengan gerakan yang lebih masif,” ujarnya.
Sebagai opini, gerakan GGPI patut diapresiasi karena membawa isu yang menyentuh keselamatan konsumen dan marwah penegakan hukum. Peredaran kosmetik ilegal merupakan ancaman nyata, bukan hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi pelaku industri kecantikan yang menjalankan bisnisnya secara sah dan sesuai aturan. Ketika produk ilegal terus dibiarkan, maka efek domino yang merugikan akan terus berlanjut—mulai dari bahaya kesehatan hingga rusaknya ekosistem usaha.
Kini, bola sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu langkah tegas Polda Sulsel dalam menindak jaringan distribusi kosmetik ilegal. Penindakan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya yang beredar luas tanpa pengawasan.
Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin suara-suara perlawanan dari kelompok-kelompok pemuda seperti GGPI akan semakin kuat—dan pada akhirnya menjadi tekanan publik yang lebih besar. Sebab keselamatan masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan.










