• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Unit Resmob Polres Bone Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Satry Polang
    Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T15:09:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Unit Resmob Polres Bone Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur



    NARASIRAKYAT, Bone, 1 November 2025 --- Dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Bone dalam melindungi anak-anak dan memberantas kejahatan seksual di wilayah hukumnya.


    Pelaku berinisial M alias AD (20), warga Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 00.10 Wita di wilayah tempat tinggalnya setelah sempat buron selama hampir empat bulan.


    Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pelaku ditetapkan sebagai DPO pada 2 Juli 2025, dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24/2025.


    Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh AA (40), warga Desa Barebbo, pada Oktober 2024.

    “Pelaku mengajak korban berinisial MJ (16) untuk makan, lalu membawanya ke sebuah kost di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang. Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban, kemudian mengajak dua orang rekannya melakukan hal yang sama,” ungkap Kasat Reskrim.


    Setelah menerima laporan dan menetapkan pelaku sebagai DPO, Tim Resmob Polres Bone melakukan penyelidikan intensif, melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.
    Melalui pendekatan lapangan, informasi warga, dan pemantauan digital, tim akhirnya berhasil memastikan posisi pelaku di Dusun Mico, Desa Pattimpa.

    “Sekitar pukul 00.10 Wita, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Alvin.

     

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut dua rekan lain yang ikut terlibat, salah satunya Andi Saidi Bahri (DPO) yang masih dalam pencarian.


    Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SA telah lebih dulu ditangkap dan divonis lima tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatan dalam kasus yang sama.


    Lima Fakta Menarik Kasus Ini:

    1. Buron Selama 4 Bulan: Pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama empat bulan sebelum akhirnya ditangkap di kampung halamannya sendiri.

    2. Tindak Kejahatan Berantai: Aksi bejat dilakukan bersama dua pelaku lain yang secara bergantian menyetubuhi korban.

    3. Korban Masih Pelajar: Korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar, yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat.

    4. Tim Resmob Bergerak Senyap: Penangkapan dilakukan tengah malam dengan operasi tertutup yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob.

    5. Pelaku Akui Semua Perbuatan: Dalam interogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengaku bersalah atas tindakan yang telah merusak masa depan korban.


    Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian utama kami karena menyangkut keselamatan dan martabat anak-anak,” tegas AKP Alvin Aji.

     

    Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui keberadaan pelaku lain atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.

    “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan seksual,” pungkasnya.


    Keadilan tidak pernah tidur, dan langkah aparat kepolisian dalam menegakkan hukum adalah bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari tanggung jawabnya. Setiap upaya kecil masyarakat untuk melapor adalah bentuk cinta terhadap masa depan anak-anak Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan