![]() |
Pemkab Sidrap Pastikan Penyelesaian Sengketa Lahan Pitu Riase PT Buls Secara Damai dan Sesuai Hukum |
NARASIRAKYAT — 17 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya untuk menangani sengketa lahan antara warga Kecamatan Pitu Riase dan PT Buls secara damai, komunikatif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, saat menerima perwakilan warga Pitu Riase di ruang kerjanya pada Rabu (17/12/2025). Pertemuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas daerah agar tetap aman dan kondusif.
Sengketa lahan antara warga Pitu Riase dan PT Buls telah berlangsung bertahun-tahun, dan menyimpan potensi konflik berkepanjangan bila tidak ditangani dengan serius. Kesadaran itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Sidrap hadir sebagai mediator dan fasilitator yang tegas, terukur, dan mengedepankan kesetaraan.
Dalam suasana pertemuan yang terbuka, warga menyampaikan jejak panjang sejarah penguasaan lahan secara turun-temurun. Sementara pihak perusahaan menegaskan dasar legalitas HGU yang diterbitkan pemerintah.
Melalui pendekatan dialogis, Bupati Syaharuddin Alrif menekankan bahwa pemerintah hadir bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan menghadirkan kepastian hukum melalui proses profesional yang selaras dengan aturan.
“Pemerintah hadir untuk mendengarkan semua pihak dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan sesuai regulasi. Kami ingin semua proses berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” tegas Bupati.
Ia juga mengimbau warga dan perusahaan untuk tetap menahan diri, menjaga suasana damai, dan bersama-sama percaya pada proses hukum. Stabilitas daerah, menurutnya, adalah prioritas utama dalam mewujudkan keadilan yang berkelanjutan.
LIMA FAKTA MENARIK
Sengketa Telah Berlangsung Lama
Konflik lahan ini bukan persoalan baru, melainkan isu bertahun-tahun yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.Dihadiri Unsur Teknis & Pemerintahan
Pertemuan dipimpin langsung Bupati, disertai BPN, camat, kades, dan instansi terkait—menandakan keseriusan pemerintah.Dua Klaim Kepemilikan Beda Dasar
Warga mengklaim tanah warisan; perusahaan mengklaim HGU resmi.Mengutamakan Penyelesaian Damai
Pemkab Sidrap menegaskan bahwa langkah dialogis dan hukum adalah prioritas, bukan konfrontasi.Menjaga Kondusivitas Daerah
Pemerintah menempatkan keamanan regional dan kerukunan sosial sebagai fokus utama penyelesaian sengketa.
Sengketa lahan bukan sekadar persoalan aset—tetapi menyangkut rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemkab Sidrap dalam merangkul semua pihak, membuka ruang dialog, dan menjalankan hukum secara jujur adalah langkah besar menuju penyelesaian yang damai dan bermartabat.
Dengan keberanian mendengar, ketegasan bertindak, serta ketulusan melayani, Sidrap menegaskan bahwa konflik tidak harus berujung pertentangan—tetapi bisa menjadi awal perubahan menuju keharmonisan dan kepastian hukum.




