![]() |
Pengurus Baru Masjid Agung Sidrap Resmi Bertugas Siap Menjaga Stabilitas Umat |
NARASIRAKYAT — Serah terima jabatan Badan Pengelola Harian Masjid Agung Pangkajene Kabupaten Sidenreng Rappang resmi dilaksanakan sebagai bagian dari proses transisi kepengurusan, seiring berakhirnya masa bakti pengurus periode 2021–2025. Kegiatan ini menandai dimulainya tugas pengurus harian baru berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 002.SK/istema/XII/2025 yang diterbitkan sebagai penugasan sementara sambil menunggu Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang.
Penugasan ini berlandaskan pada Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 364/XI/2021 tanggal 22 November 2021 tentang penetapan pengurus sebelumnya, serta kebutuhan untuk memastikan kelangsungan fungsi manajerial dan operasional Masjid Agung Sidrap selama masa transisi. Tanggal 23 November 2025 ditetapkan sebagai awal pelaksanaan tugas Ketua Badan Pengelola Masjid Agung.
Melalui surat perintah tugas tersebut, ditunjuk jajaran pengurus harian sementara dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua Umum:
H. Andi Sappewali, S.H.Wakil Ketua:
Ismail Ma’sa, S.S., S.Pd., M.Si., Ph.D.
Dr. Wahidin Arrafany, S.Ag., M.Ag.
Drs. H. Bunyamin Saad, S.Pd., M.Pd.Sekretaris Umum:
Syaharuddin Jide, S.Sos.Wakil Sekretaris:
Zulkifli, S.Pd.I., M.Pd.
Nur Yandi BYM, S.Pd., M.Pd.
H. Muhammad Syairin, S.Ag., M.A.Bendahara Umum:
Saharuddin Syam
Pengurus harian yang ditunjuk memiliki mandat untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan operasional organisasi Badan Pengelola Masjid Agung Sidrap, termasuk pelaksanaan program harian masjid. Selain itu, pengurus juga diberi tanggung jawab untuk melakukan konsolidasi internal dalam rangka pembentukan kepengurusan definitif, menjaga stabilitas organisasi, serta memastikan seluruh aktivitas masjid tetap berjalan optimal.
Dalam pelaksanaannya, pengurus harian diwajibkan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Sidenreng Rappang, guna memastikan dukungan lintas sektor dan kelancaran roda organisasi. Ketua Harian bertanggung jawab penuh mengatasi potensi kekosongan kepemimpinan dan memastikan keberlanjutan organisasi hingga kepengurusan definitif ditetapkan.
Surat perintah tugas ini ditetapkan di Pangkajene Sidenreng dan ditandatangani oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Sidrap, Andi Rahmat Saleh, S.E., M.Si., dengan tembusan kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina serta seluruh anggota Dewan Pembina Masjid Agung.
Lima Fakta Menarik Serah Terima Badan Pengelola Masjid Agung Sidrap
Masa bakti pengurus sebelumnya berakhir setelah empat tahun (2021–2025).
Transisi kepengurusan dilakukan melalui Surat Perintah Tugas sementara dari Sekda.
Pengurus harian baru bertugas sambil menunggu SK Bupati Sidenreng Rappang.
Fokus utama masa transisi adalah stabilitas organisasi dan konsolidasi internal.
Badan Pengelola Masjid Agung Sidrap aktif berkoordinasi dengan Forkopimda.
Serah terima jabatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola Masjid Agung Sidrap sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pemberdayaan umat. Dengan sinergi pengurus, dewan pembina, dan dukungan pemerintah daerah, Masjid Agung Sidrap diharapkan terus menjadi ruang spiritual yang inklusif, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sidenreng Rappang.




