![]() |
Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan |
NARASIRAKYAT — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum wartawan serta penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut menguji frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi melemahkan posisi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai norma tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif belaka, melainkan harus dipahami sebagai jaminan substantif atas pelaksanaan kerja jurnalistik yang sah.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti kerentanan wartawan terhadap kriminalisasi saat menjalankan profesinya. Menurut Mahkamah, produk jurnalistik merupakan wujud implementasi hak konstitusional, sehingga negara wajib memastikan perlindungan yang nyata dan efektif.
“Norma Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental, melainkan sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang MK, Senin (19/1/2026).
Mahkamah juga menegaskan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus mengutamakan mekanisme internal pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai primary remedy.
MK menilai penggunaan langsung instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi membungkam kebebasan pers. Oleh karena itu, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan secara terbatas.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan ini menegaskan posisi negara untuk tidak abai terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan kebebasan berekspresi.
Lima Fakta Penting Putusan MK soal Perlindungan Wartawan
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers.
Perlindungan hukum wartawan tidak boleh dimaknai hanya administratif.
Sengketa pers wajib mengutamakan hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
Pidana dan perdata ditegaskan sebagai ultimum remedium.
Putusan ini memperkuat kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi kerja jurnalistik yang profesional dan beretika. Dengan menempatkan mekanisme pers sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa, MK meneguhkan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga—bukan dibungkam—demi terciptanya ruang publik yang sehat, kritis, dan berkeadilan.








