![]() |
Mafia BBM Dibongkar! HMI Badko Sulsel Curiga Ada ‘Orang Kuat’ Dilindungi Aparat |
NARASIRAKYAT, 15 April 2026 — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan yang secara tegas mengungkap indikasi kuat adanya pembiaran dalam penanganan kasus tersebut.
Ketua Bidang Perindustrian HMI Badko Sulsel, Wahyu Nugraha, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama.
“Ini bukan sekadar kejanggalan. Ini indikasi serius adanya pembiaran, bahkan potensi perlindungan terhadap mafia BBM. Aparat tidak boleh bermain dalam kejahatan yang merampas hak rakyat,” tegas Wahyu.
Dugaan Lemahnya Penegakan Hukum: Aktor Utama Masih Berstatus Saksi
Berdasarkan informasi yang beredar, dua nama yang diduga kuat sebagai pelangsir BBM subsidi, SDR dan KDM, hingga kini hanya dipanggil sebagai saksi.
Fakta ini menjadi sorotan tajam. Dalam praktik hukum, posisi saksi terhadap aktor utama justru menimbulkan pertanyaan besar terkait arah penyidikan.
Bagi HMI Badko Sulsel, kondisi ini bukan hanya persoalan teknis hukum, melainkan menyentuh aspek integritas penegakan hukum itu sendiri.
Kejahatan Terstruktur: Mafia BBM Bukan Pelaku Tunggal
HMI menilai praktik pelangsiran BBM subsidi tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa aktivitas ini dijalankan oleh jaringan terorganisir, dengan pola yang sistematis dan berulang.
Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:
Keterlibatan SPBU sebagai titik distribusi ilegal
Penggunaan alat seperti pompa alkon untuk memindahkan BBM subsidi
Dugaan adanya gudang penampungan tersembunyi di sejumlah wilayah
Pola ini menunjukkan bahwa praktik mafia BBM telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Landasan Hukum: Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditoleransi
Dalam kajian HMI Badko Sulsel, praktik ini jelas melanggar sejumlah regulasi penting:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliarPerpres No. 191 Tahun 2014
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembaliKUHP Pasal 55 dan 56
Mengatur penyertaan dalam tindak pidana, termasuk pihak yang membantuUU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti merugikan keuangan negara
Dengan dasar hukum tersebut, HMI menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap lunak.
Desakan Tegas: HMI Minta Polda Bertindak Tanpa Kompromi
HMI Badko Sulsel menyampaikan lima tuntutan utama:
Menetapkan aktor utama sebagai tersangka
Mengusut jaringan mafia BBM hingga ke akar
Mencopot aparat yang terbukti lalai atau terlibat
Melakukan audit distribusi BBM subsidi secara transparan
Menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik
Wahyu menegaskan, jika tuntutan ini tidak direspons serius, pihaknya siap menggalang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Kami siap turun ke jalan. Jika hukum tumpul ke atas, maka kami yang akan menajamkannya,” ujarnya.
5 Fakta Menarik yang Perlu Anda Tahu
BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, namun sering diselewengkan oleh jaringan terorganisir
Dugaan pelaku utama justru belum ditetapkan sebagai tersangka
Modus pelangsiran menggunakan alat sederhana namun berdampak besar
Kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah
Kasus ini bisa menyeret banyak pihak, termasuk oknum aparat dan pengelola distribusi
Ujian Integritas Negara
Kasus mafia BBM bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah ujian nyata bagi negara dalam menjaga keadilan distribusi energi.
Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
“Mafia BBM adalah musuh rakyat. Dan siapa pun yang melindunginya, adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” tutup Wahyu dengan tegas.


















