-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Dekan Fakultas Hukum UNISAN Sidrap Dr. Dharmawati Paparkan Solusi Akademik Penyelesaian Konflik Tanah di Forum Reforma Agraria

    Satry Polang
    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T12:22:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Dekan Fakultas Hukum UNISAN Sidrap Dr. Dharmawati Paparkan Solusi Akademik Penyelesaian Konflik Tanah di Forum Reforma Agraria



    NARASIRAKYAT.ID — Peran akademisi dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria kembali mendapat perhatian dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.


    Dalam forum strategis tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN Sidrap), Dr. Dharmawati, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri dengan membawakan topik “Penyelesaian Sengketa Tanah Terlantar dari Perspektif Akademik untuk Mendukung Pelaksanaan Reforma Agraria.”


    Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya penyelesaian konflik pertanahan melalui pendekatan hukum, kajian akademik, serta kolaborasi lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria di tengah masyarakat.


    Dalam pemaparannya, Dr. Dharmawati menjelaskan bahwa persoalan tanah terlantar menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan reforma agraria karena dapat memicu konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, hingga ketidakpastian hukum di masyarakat.


    Menurutnya, tanah yang tidak dikelola secara tepat berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan apabila tidak segera diidentifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.


    “Tanah terlantar merupakan isu yang harus ditangani secara serius karena dapat memunculkan konflik sosial dan ketimpangan penguasaan lahan apabila tidak dikelola dengan tepat,” jelas Dr. Dharmawati dalam forum tersebut.


    Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan proses identifikasi menyeluruh, verifikasi status hukum tanah, serta pendekatan mediasi yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.


    Selain itu, kebijakan yang diambil juga harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar implementasi reforma agraria dapat berjalan secara berkelanjutan.


    Sebagai akademisi hukum, Dr. Dharmawati juga menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam memberikan kajian ilmiah, pendampingan hukum, serta edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pengelolaan tanah.


    Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, aparat pertanahan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola agraria yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.


    Rapat koordinasi GTRA tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendukung implementasi reforma agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


    Forum itu juga menjadi ruang diskusi strategis untuk menyamakan persepsi berbagai pihak terkait penanganan konflik pertanahan dan penguatan kebijakan agraria di daerah.


    Kehadiran unsur akademisi dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak hanya membutuhkan pendekatan administratif, tetapi juga kajian ilmiah yang mampu memberikan solusi objektif dan berkelanjutan.


    Lima Fakta Menarik dari Forum Reforma Agraria Sidrap

    1. Angkat Isu Tanah Terlantar

    Forum membahas persoalan tanah terlantar yang berpotensi memicu konflik sosial dan ketimpangan lahan.

    2. Akademisi Jadi Pemateri Strategis

    Dekan Fakultas Hukum UNISAN Sidrap hadir memberikan perspektif akademik dalam penyelesaian sengketa tanah.

    3. Dorong Pendekatan Hukum dan Mediasi

    Penyelesaian konflik pertanahan dinilai perlu mengedepankan mediasi dan kepastian hukum.

    4. Reforma Agraria Libatkan Banyak Pihak

    Pemerintah, akademisi, instansi pertanahan, dan masyarakat didorong bersinergi dalam pelaksanaan reforma agraria.

    5. Perguruan Tinggi Ambil Peran Pengabdian

    Kampus dinilai memiliki peran penting dalam edukasi hukum dan pendampingan masyarakat terkait persoalan agraria.


    Reforma Agraria dan Harapan Keadilan Sosial

    Persoalan tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kehidupan, kesejahteraan, dan rasa keadilan masyarakat.


    Karena itu, reforma agraria membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat hukum, akademisi, dan masyarakat agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat.


    Melalui pendekatan ilmiah, dialog, dan penegakan hukum yang adil, harapan menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat terus diwujudkan.

    Komentar

    Tampilkan