![]() |
May Day 2026: Jurnalis Serukan Kesejahteraan dan Perlindungan Hak |
NARASIRAKYAT, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 menjadi momentum reflektif sekaligus afirmatif bagi kalangan pekerja media. Di tengah dinamika industri pers yang semakin kompleks, suara jurnalis kembali menguat: mereka bukan hanya penjaga informasi publik, tetapi juga pekerja yang memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi.
Pimpinan PT Narasi Rakyat, Satri Polang, menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja di perusahaan pers secara hukum termasuk dalam kategori pekerja atau buruh. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah.
“Selama jurnalis menerima gaji, memiliki atasan, dan terikat sistem kerja, maka secara hukum ia adalah pekerja. Artinya, hak-hak normatif seperti upah layak, jaminan sosial, hingga pesangon wajib dipenuhi,” tegas Satri, Kamis (1/5/2026).
Menegaskan Identitas: Jurnalis adalah Pekerja Profesional
Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, profesi jurnalis kerap dipandang eksklusif dan terpisah dari kategori buruh. Namun, menurut Satri, perspektif ini perlu diluruskan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menghapus status jurnalis sebagai pekerja. Justru, jurnalis berada pada dua kerangka sekaligus: sebagai pekerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan dan sebagai profesi yang terikat kode etik jurnalistik.
“Jurnalis memang profesi, tetapi dalam hubungan kerja, ia tetap buruh. Kesadaran ini penting agar tidak terjadi eksploitasi yang terselubung dalam romantisme profesi,” ujarnya.
Hak Normatif: Dari Upah hingga Jaminan Sosial
Satri menekankan bahwa perusahaan media memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dasar jurnalis, di antaranya:
Upah minimum sesuai standar daerah
Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Tunjangan Hari Raya (THR)
Hak cuti dan waktu istirahat
Pesangon saat pemutusan hubungan kerja
Pemenuhan hak ini dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Freelance Bukan Buruh: Pentingnya Kejelasan Status
Dalam pernyataannya, Satri juga menggarisbawahi perbedaan antara jurnalis tetap dan kontributor lepas. Jurnalis freelance tidak termasuk dalam kategori pekerja formal, melainkan mitra kerja.
Konsekuensinya, hubungan kerja mereka diatur berdasarkan perjanjian, bukan undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam kontrak kerja agar tidak merugikan pihak kontributor.
Pers Kuat Dimulai dari Jurnalis Sejahtera
Momentum May Day dimaknai lebih dari sekadar peringatan simbolik. Bagi jurnalis, ini adalah pengingat bahwa kebebasan pers tidak dapat berdiri sendiri tanpa kesejahteraan pekerjanya.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang hak-haknya dilindungi. Tanpa itu, independensi akan rapuh,” tutup Satri.
5 Fakta Menarik May Day untuk Jurnalis
Jurnalis Termasuk Pekerja — Diakui dalam UU Ketenagakerjaan
Dua Payung Hukum — Tunduk pada UU Pers dan UU Ketenagakerjaan
Hak Normatif Lengkap — Dari upah hingga jaminan sosial
Freelance Berbeda Status — Diatur melalui perjanjian, bukan UU
Isu Kesejahteraan Menguat — Jadi perhatian utama di era digital
Di balik setiap berita yang dibaca publik, ada kerja keras, risiko, dan dedikasi seorang jurnalis. May Day 2026 menjadi pengingat bahwa mereka bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga pekerja yang layak dihargai dan dilindungi.
Karena sejatinya, kebebasan pers bukan hanya soal suara yang merdeka, tetapi juga tentang kesejahteraan mereka yang menyuarakannya.


















