-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     




     


     

     



     


     

     



     

    Iklan

    Ira Mahasiswa UMS Rappang Teliti Klausula Non-Kompetisi Bisa Berdampak Besar di Dunia Waralaba

    Satry Polang
    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T03:10:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Ira Mahasiswa UMS Rappang Teliti Klausula Non-Kompetisi Bisa Berdampak Besar di Dunia Waralaba



    NARASIRAKYAT – Dunia bisnis modern tidak hanya menuntut kemampuan membangun usaha, tetapi juga kepastian hukum dalam setiap perjanjian yang dibuat. Kesadaran inilah yang mendorong mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Ira, mengangkat isu penting mengenai Non-Competition Clause (Klausa Non-Kompetisi) dalam perjanjian waralaba.


    Gagasan tersebut dipresentasikan dalam Seminar Proposal yang berlangsung di Ruang Seminar FEB UMS Rappang, Sabtu (27/6/2026). Seminar menjadi tahapan akademik penting sebelum penelitian dilanjutkan ke proses penyusunan skripsi secara komprehensif.


    Dalam kesempatan tersebut, Ira memaparkan proposal berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Non-Competition Clause dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak."


    Penelitian tersebut mengkaji bagaimana hukum Indonesia memandang keberadaan klausul non-kompetisi yang lazim digunakan dalam bisnis franchise atau waralaba, khususnya ketika klausul tersebut berpotensi membatasi ruang gerak salah satu pihak setelah hubungan kerja sama berakhir.


    Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari tim dosen pembimbing dan penelaah.


    Bertindak sebagai Pembimbing I adalah Dr. Ir. Drs. H. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P., sedangkan Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn. bertugas sebagai Pembimbing II. Adapun Eka Eman Rosi, S.H., M.H. hadir sebagai dosen penelaah yang memberikan berbagai catatan penyempurnaan terhadap proposal penelitian tersebut.


    Mengkaji Batas Kebebasan Berkontrak

    Dalam pemaparannya, Ira menjelaskan bahwa klausula non-kompetisi merupakan salah satu klausul yang sering memunculkan perdebatan di dunia hukum bisnis. Di satu sisi, klausul tersebut menjadi instrumen perlindungan bagi pemberi waralaba terhadap rahasia dagang, sistem operasional, maupun strategi bisnis yang dimiliki.


    Namun di sisi lain, keberadaan klausul tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila dianggap membatasi hak seseorang untuk menjalankan usaha setelah hubungan kontraktual berakhir.


    "Saya ingin melihat sejauh mana batasan hukum mengatur klausula ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam perjanjian waralaba," ujar Ira dalam presentasinya.

     

    Melalui penelitian ini, Ira berharap dapat memberikan gambaran mengenai penerapan asas kebebasan berkontrak yang tetap memperhatikan prinsip keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta kepastian hukum dalam praktik bisnis waralaba di Indonesia.


    Ia juga berharap proses penelitian lapangan hingga penyusunan skripsinya dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas.


    Kaprodi: Topik Sangat Relevan dengan Perkembangan Hukum Bisnis

    Ketua Program Studi Hukum Bisnis UMS Rappang yang juga bertindak sebagai Pembimbing II, Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn., memberikan apresiasi atas keberanian mahasiswa mengangkat tema yang dinilai aktual dan memiliki nilai akademik tinggi.


    Menurutnya, perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks membutuhkan kajian-kajian hukum yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kontraktual, termasuk mengenai klausula non-kompetisi dalam bisnis waralaba.


    "Topik ini sangat menarik dan berbobot untuk dikaji lebih dalam. Kami selaku pihak prodi tentu mendukung penuh," ungkap Yasmin.

     

    Ia berharap hasil penelitian tersebut nantinya tidak berhenti sebagai syarat akademik memperoleh gelar sarjana, melainkan mampu menjadi referensi ilmiah yang dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat yang ingin memahami praktik hukum bisnis di Indonesia.


    Selain itu, penelitian seperti ini dinilai mampu memperkuat budaya riset di lingkungan Program Studi Hukum Bisnis UMS Rappang yang terus mendorong mahasiswa menghasilkan karya ilmiah sesuai kebutuhan perkembangan zaman.


    Komitmen Mendorong Riset yang Berdampak

    Seminar proposal ini menjadi salah satu bukti komitmen Program Studi Hukum Bisnis FEB UMS Rappang dalam membangun atmosfer akademik yang kritis dan solutif.


    Melalui penelitian yang berorientasi pada isu-isu aktual di bidang hukum bisnis, mahasiswa didorong tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menawarkan analisis yang aplikatif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.


    Dengan lahirnya penelitian-penelitian semacam ini, UMS Rappang diharapkan terus melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, integritas, dan kemampuan berpikir kritis dalam menjawab tantangan perkembangan ekonomi dan hukum di era modern.


    Lima Fakta Menarik

    • Pertama, penelitian mengangkat isu yang sedang berkembang dalam praktik bisnis waralaba, yakni keberadaan klausula non-kompetisi.

    • Kedua, fokus penelitian mengkaji keseimbangan antara perlindungan bisnis dan asas kebebasan berkontrak dalam hukum Indonesia.

    • Ketiga, seminar menghadirkan dosen pembimbing dan penelaah yang memberikan masukan akademik untuk penyempurnaan penelitian.

    • Keempat, penelitian diharapkan tidak hanya menjadi syarat kelulusan, tetapi juga menjadi referensi bagi praktisi hukum dan pelaku usaha.

    • Kelima, seminar ini menunjukkan komitmen UMS Rappang dalam memperkuat budaya riset yang relevan dengan kebutuhan dunia bisnis.


    Di tengah pesatnya pertumbuhan industri waralaba di Indonesia, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan bisnis yang sehat dan berkeadilan. Melalui penelitian yang mengangkat persoalan nyata di lapangan, mahasiswa Hukum Bisnis UMS Rappang menunjukkan bahwa karya ilmiah bukan sekadar memenuhi tuntutan akademik, melainkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menghadirkan solusi bagi dunia usaha. Semangat meneliti, berpikir kritis, dan menghadirkan gagasan yang bermanfaat inilah yang menjadi modal penting bagi lahirnya generasi sarjana hukum yang profesional dan berintegritas.

    Komentar

    Tampilkan