-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     




     


     

     



     


     

     



     

    Iklan

    Terekam CCTV! Pencuri Tas Jamaah di Masjid Al Manar Sidrap Dibekuk Saat Bersembunyi di Pinrang

    Satry Polang
    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T06:32:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Terekam CCTV! Pencuri Tas Jamaah di Masjid Al Manar Sidrap Dibekuk Saat Bersembunyi di Pinrang



    NARASIRAKYAT  – Kesigapan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NS (46) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidenreng Rappang.


    Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat berkat laporan korban yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian serta dukungan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.


    Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi, bahkan saat berada di tempat ibadah sekalipun.


    Berawal Saat Korban Hendak Berwudhu

    Kejadian bermula ketika korban datang ke Masjid Al Manar untuk menunaikan ibadah. Sebelum melaksanakan salat, korban memasuki area toilet masjid untuk berwudhu.

    Saat itu, korban meletakkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi sejumlah barang pribadi, termasuk telepon seluler, headset, dan pakaian.


    Namun setelah selesai berwudhu dan keluar dari area toilet, korban terkejut mendapati tas miliknya telah hilang.

    Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


    Gerak Cepat Polisi dan Peran Penting CCTV

    Menerima laporan kehilangan, personel Satreskrim Polres Sidrap segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.


    Langkah cepat tersebut membuahkan hasil setelah penyidik melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang terpasang di area masjid.


    Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick menjelaskan bahwa identitas terduga pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan yang diperkuat dengan rekaman kamera pengawas.


    “Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada saudara lelaki NS (46), diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV milik masjid. Selanjutnya personel Satreskrim kembali menerima informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pinrang sehingga personel kami bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Welfrick.

    Temuan tersebut menjadi titik terang yang mempercepat proses pengungkapan kasus.


    Dibekuk Saat Berada di Area Masjid SPBU

    Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polres Sidrap bergerak menuju wilayah Kabupaten Pinrang.

    Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku berada di area masjid yang berada di kompleks SPBU.


    Tanpa perlawanan, NS langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

    Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.


    Barang Bukti Berhasil Diamankan

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.


    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • Satu unit telepon seluler Redmi Note 14 warna biru.

    • Satu unit headset.

    Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Sidrap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasat Reskrim AKP Welfrick menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai lima tahun penjara.


    “Pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.


    Lima Fakta Menarik Pengungkapan Kasus Ini

    1. Terjadi di Area Tempat Ibadah

    Pencurian terjadi di lingkungan Masjid Al Manar saat korban sedang bersiap menunaikan ibadah.

    2. CCTV Menjadi Bukti Utama

    Rekaman kamera pengawas menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku.

    3. Pelaku Ditangkap di Kabupaten Pinrang

    Setelah melarikan diri dari Sidrap, pelaku berhasil dilacak hingga wilayah Pinrang.

    4. Polisi Bergerak Cepat

    Tidak lama setelah laporan diterima, penyelidikan langsung dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.

    5. Barang Curian Berhasil Ditemukan

    Telepon seluler dan headset milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.


    Waspada dan Peduli Keamanan Bersama

    Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kewaspadaan perlu dijaga di mana pun berada, termasuk di lingkungan yang dianggap aman seperti tempat ibadah.


    Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Laporan yang cepat dari korban, dukungan teknologi seperti CCTV, serta respons cepat kepolisian menjadi faktor utama yang memungkinkan pelaku segera ditangkap.


    Polres Sidrap kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman bagi warga sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kriminal bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


    Masyarakat pun diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap barang berharga yang dibawa serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwenang agar keamanan bersama dapat terus terjaga.

    Komentar

    Tampilkan