-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     

     



     


     

     


     



     


     


     


     

    Iklan

    Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAI DDI Sidrap Siap Kerja Melalui PPL di PA dan KUA se-Sidrap

    Satry Polang
    Senin, 02 November 2026, November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T04:47:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAI DDI Sidrap Siap Kerja Melalui PPL di PA dan KUA se-Sidrap


    SIDRAP, NarasiRakyat.id – Ruang perkuliahan bukan satu-satunya tempat mahasiswa membangun kompetensi. Bagi calon sarjana Hukum Keluarga Islam (HKI), memahami teori hukum harus berjalan beriringan dengan pengalaman langsung menghadapi praktik pelayanan masyarakat.

    Pengalaman itulah yang baru saja dituntaskan oleh 24 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Hukum, Institut Agama Islam (IAI) DDI Sidenreng Rappang.


    Setelah menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) selama kurang lebih dua bulan, para mahasiswa tersebut secara resmi mengikuti kegiatan penarikan dari sejumlah lokasi praktik, yakni Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang dan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sidenreng Rappang.

    Kegiatan ini menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam proses pembelajaran mahasiswa, sekaligus menjadi momentum evaluasi atas pengalaman akademik dan profesional yang telah mereka peroleh di lingkungan kerja.


    Dua Bulan Mengenal Praktik Hukum Secara Langsung

    Program PPL menjadi jembatan antara pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah dengan realitas dunia kerja.

    Selama berada di lingkungan Pengadilan Agama dan KUA, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat tugas, fungsi, serta mekanisme pelayanan pada lembaga yang memiliki peran penting dalam urusan hukum keluarga Islam.


    Di Pengadilan Agama, mahasiswa dapat mengenal lingkungan administrasi peradilan dan pelayanan hukum. Sementara itu, pengalaman di KUA memberikan wawasan mengenai pelayanan keagamaan dan administrasi urusan keluarga di tengah masyarakat.

    Pengalaman lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman mahasiswa mengenai bagaimana prinsip-prinsip hukum keluarga Islam diterapkan dalam praktik kelembagaan.


    Tidak hanya mempelajari prosedur administrasi, mahasiswa juga mendapatkan gambaran mengenai pentingnya ketelitian, kedisiplinan, etika pelayanan, tanggung jawab, dan komunikasi ketika berhadapan dengan masyarakat.

    Dengan demikian, PPL bukan sekadar kegiatan untuk memenuhi kewajiban akademik, melainkan kesempatan membentuk karakter dan kesiapan mahasiswa memasuki dunia profesional.


    24 Mahasiswa Didampingi Dua Dosen Pembimbing

    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 24 mahasiswa mendapatkan pendampingan dari dua dosen pembimbing, yakni Abd. Hakim, S.H., M.H. dan Umar, S.H., M.H.

    Pendampingan dosen menjadi bagian penting untuk memastikan mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang selaras dengan kompetensi keilmuan Program Studi Hukum Keluarga Islam.


    Melalui arahan dan bimbingan selama pelaksanaan PPL, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori yang dipelajari di perkuliahan dengan situasi nyata di lingkungan instansi.

    Proses ini sekaligus melatih mahasiswa untuk memahami tanggung jawab profesi, membangun sikap disiplin, serta mengembangkan kemampuan beradaptasi dengan budaya kerja.


    Bagi mahasiswa HKI, pengalaman tersebut memiliki nilai strategis karena bidang hukum keluarga Islam bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan kehidupan masyarakat, mulai dari administrasi perkawinan hingga pelayanan dan penyelesaian persoalan hukum keluarga.


    Kolaborasi Kampus dan Lembaga Pelayanan Publik

    Pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dan sejumlah KUA di Kabupaten Sidenreng Rappang memperlihatkan pentingnya hubungan antara perguruan tinggi dan lembaga pelayanan publik.

    Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan masyarakat.


    Di sisi lain, keterlibatan instansi sebagai lokasi praktik memberikan ruang pembelajaran yang lebih kontekstual bagi mahasiswa.

    Interaksi dengan lingkungan kerja memungkinkan mahasiswa memahami bahwa penerapan hukum tidak berhenti pada aturan tertulis. Ada aspek pelayanan, tanggung jawab, ketelitian administrasi, etika, dan kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan.


    Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi lulusan HKI agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja, baik di lingkungan lembaga peradilan, institusi keagamaan, maupun bidang profesional lainnya yang relevan.


    Penarikan PPL Bukan Akhir Pembelajaran

    Berakhirnya kegiatan PPL menjadi awal bagi mahasiswa untuk mengolah pengalaman lapangan menjadi bekal pengembangan diri.

    Pengetahuan yang diperoleh selama kurang lebih dua bulan di instansi terkait diharapkan tidak berhenti sebagai pengalaman sementara, tetapi menjadi bagian dari pembentukan kapasitas intelektual dan profesional.


    Mahasiswa diharapkan semakin memahami pentingnya integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta kemampuan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

    Fakultas Syariah dan Hukum juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang serta seluruh Kantor Urusan Agama yang telah menerima, membimbing, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung di lingkungan kerja masing-masing.


    Penghargaan turut disampaikan kepada kedua dosen pembimbing, Abd. Hakim, S.H., M.H. dan Umar, S.H., M.H., atas pendampingan serta arahan selama kegiatan PPL berlangsung.

    Dukungan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam keberhasilan pelaksanaan pembelajaran berbasis pengalaman lapangan.


    Lima Fakta Menarik PPL Mahasiswa HKI IAI DDI Sidrap

    1. 24 mahasiswa terlibat dalam kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan Program Studi Hukum Keluarga Islam.
    2. Dua bulan pelaksanaan menjadi kesempatan mahasiswa mengenal langsung lingkungan kerja profesional.
    3. Dua jenis instansi menjadi lokasi praktik, yakni Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dan sejumlah KUA di Kabupaten Sidenreng Rappang.
    4. Dua dosen pembimbing mendampingi mahasiswa, yaitu Abd. Hakim, S.H., M.H. dan Umar, S.H., M.H.
    5. Fokus pembelajaran berbasis praktik, meliputi pengenalan administrasi, pelayanan masyarakat, lingkungan kelembagaan, dan penerapan hukum keluarga Islam.

    Menyiapkan Sarjana Hukum Keluarga Islam yang Siap Mengabdi

    Dunia kerja membutuhkan lulusan yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memahami tanggung jawab profesi dan realitas kebutuhan masyarakat.

    Pengalaman PPL menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesiapan tersebut.


    Dua bulan di Pengadilan Agama dan KUA telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk melihat lebih dekat bagaimana ilmu hukum keluarga Islam hadir dalam kehidupan sehari-hari.

    Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari seberapa banyak teori yang dikuasai, tetapi juga dari kemampuan menerapkan ilmu dengan penuh tanggung jawab.


    Dari ruang kuliah menuju ruang pengabdian. Dari teori menuju praktik. Sebab, calon sarjana yang berkualitas bukan hanya mereka yang memahami hukum, tetapi juga mampu menghadirkan ilmu untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. 

    Komentar

    Tampilkan