-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     

     



     


     

     


     



     


     


     


     

    Iklan

    Sapi Betina Hilang di Lawawoi Sidrap, Polisi Amankan Pria 50 Tahun Setelah Penyelidikan

    Satry Polang
    Sabtu, 07 November 2026, November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T07:43:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Sapi Betina Hilang di Lawawoi Sidrap, Polisi Amankan Pria 50 Tahun Setelah Penyelidikan


    SIDRAP, NarasiRakyat.id – Kehilangan seekor sapi bukan perkara kecil bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor peternakan. Selain memiliki nilai ekonomi, ternak juga menjadi salah satu aset penting yang dijaga dan dirawat dalam kehidupan sehari-hari.

    Peristiwa kehilangan sapi betina yang terjadi di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), akhirnya memasuki babak baru.


    Unit Reskrim Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian ternak tersebut dengan mengamankan seorang pria berinisial M (50), pada Jumat (6/11/2026) petang.

    Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan seekor sapi milik warga yang terjadi pada 26 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Berawal dari Sapi yang Hilang Saat Hendak Digembalakan

    Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap, IPTU Jamaludin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi berinisial U hendak menggembalakan sapi milik korban berinisial A, sekitar pukul 07.00 WITA, Rabu (26/8/2026).

    Saat berada di kawasan perkebunan Kelurahan Lawawoi, saksi mendapati seekor sapi betina yang hendak digembalakan sudah tidak berada di tempat.


    Menyadari ternak tersebut hilang, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

    Laporan tersebut menjadi awal penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Watang Pulu.


    Penyelidikan Mengarah kepada Pria Berinisial M

    Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan hilangnya ternak tersebut.

    Kapolsek IPTU Jamaludin menyebutkan, petugas memperoleh informasi bahwa pria berinisial M diketahui bekerja sebagai buruh pembuat bata merah sekaligus penggembala sapi di wilayah Kelurahan Lawawoi.


    Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan yang bersangkutan.

    Saat dimintai keterangan, pria tersebut disebut mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke Polsek Watang Pulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    "Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diketahui bekerja sebagai buruh pembuat bata merah sekaligus penggembala sapi di wilayah Kelurahan Lawawoi. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan secara sukarela bersedia dibawa ke Polsek Watang Pulu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Jamaludin.


    Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    Setelah diamankan, pria berinisial M bersama barang bukti kini berada di Mapolsek Watang Pulu.

    Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kapolsek menyampaikan bahwa terduga pelaku akan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    Proses hukum selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh unsur perkara diperiksa dan dibuktikan sesuai prosedur peradilan.


    Polisi Ingatkan Warga Tingkatkan Pengawasan Ternak

    Pengungkapan kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengamanan hewan ternak, khususnya bagi masyarakat yang memelihara sapi di kawasan perkebunan maupun lokasi penggembalaan.

    Ternak merupakan aset ekonomi yang membutuhkan pengawasan secara rutin. Kelalaian dalam pengamanan dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian.


    Karena itu, Kapolsek Watang Pulu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.

    "Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan hewan ternak serta segera melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing," tutup IPTU Jamaludin.


    Pengungkapan perkara di Lawawoi ini menjadi bagian dari upaya Polres Sidrap dan jajaran dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

    Bagi warga, keamanan ternak bukan hanya persoalan menjaga seekor hewan, tetapi juga melindungi aset, hasil kerja keras, dan sumber penghidupan keluarga.


    LIMA FAKTA MENARIK KASUS PENCURIAN SAPI LAWWAWOI

    1. Lokasi kejadian: Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
    2. Waktu kehilangan: 26 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
    3. Objek perkara: Seekor sapi betina milik warga berinisial A.
    4. Pengungkapan: Pria berinisial M (50) diamankan pada Jumat, 6 November 2026.
    5. Proses hukum: Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Watang Pulu untuk penyidikan lebih lanjut.


    Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana perlu berjalan beriringan dengan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi aset dan lingkungan tempat tinggal.


    Bagi para peternak, menjaga ternak berarti menjaga hasil kerja keras dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

    Waspada terhadap pencurian ternak, peduli terhadap keamanan lingkungan, dan segera laporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwenang.


    Komentar

    Tampilkan