![]() |
| Dua Anggota Polres Sidrap Di berhentikan yang Terlibat Narkoba |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 21 Juli 2024 – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 1, Pangkajene, pada Senin, 21 Juli 2024. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (Pju) serta Perwira Mapolres Sidrap.
Dua anggota yang dipecat adalah Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf, keduanya terlibat pelanggaran pasal 127 tentang narkotika. Aipda Amran dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan, “Pemberhentian tidak dengan hormat adalah kewajiban Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu mematuhi kode etik dan menjauhi pelanggaran.”
Upacara ini merupakan langkah tegas Polres Sidrap dalam memberantas narkoba dan menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.

















.jpeg)
