
![]() |
Diduga Ilegal, Dua Resto Tenar di Gowa Diambang Penutupan! |
NARASIRAKYAT, Gowa, 29 April 2025 – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SUL-SEL) secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Gowa membentuk tim terpadu untuk menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar aturan perizinan, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory.
FRAKSI SUL-SEL menyoroti bahwa kedua rumah makan yang beroperasi di Jalan Tun Abdul Razak dan Kecamatan Pallangga tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP 16/2021 dan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
5 Fakta Menarik:
-
FRAKSI SUL-SEL ajukan 3 tuntutan: pembentukan Tim Sidak, pembuktian dokumen legal usaha, dan penutupan usaha ilegal.
-
DPRD Gowa telah melayangkan 2 kali surat pemanggilan, namun kedua pelaku usaha tidak hadir dan tidak menunjukkan dokumen lengkap.
-
Batas waktu pemenuhan izin ditetapkan hingga 12 Mei 2025 oleh DPRD Gowa.
-
Dukungan dari Fraksi PAN dan Gerindra DPRD Gowa memperkuat dorongan penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal.
-
FRAKSI SUL-SEL ancam aksi lanjutan (jilid 2) jika tidak ada transparansi dan penindakan nyata dari DPRD Gowa.
Ketika hukum ditegakkan dan keadilan dikawal bersama, maka rakyat akan benar-benar berdaulat atas ruang kotanya.