
![]() |
5 Fakta Menarik Sengketa Lahan Eks HGU PT Semesta Margareksa Sidrap |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 2 Agustus 2025 — Ketegangan agraria di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mencuat ke permukaan. Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN), yang merupakan gabungan warga dari Kelurahan Mojong dan Tellumae, menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut kejelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Semesta Margareksa yang diduga telah diserobot dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki kuasa hukum.
Aksi ini mendapat respons cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat
Warga melalui FMB2PTN menyampaikan tiga tuntutan mendasar:
-
Kejelasan status kepemilikan lahan eks HGU.
-
Penghentian transaksi jual-beli ilegal oleh pihak tak berwenang.
-
Redistribusi lahan untuk masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelolanya.
Ketua FMB2PTN, Abdul Razak, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk aspirasi yang konstitusional. Ia menegaskan, masyarakat sudah terlalu lama diam dan kini mulai resah karena diamnya mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
“Kami ini warga yang taat hukum. Tapi diamnya kami dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kami curigai sebagai mafia tanah. Kami tidak ingin daerah ini jadi ladang konflik berdarah hanya karena pemerintah lamban mengambil tindakan,” tegas Razak.
Ia juga menyoroti hilangnya sejumlah aset desa, seperti pasar rakyat dan arena balap motor cross, yang kini diduga turut dipindahtangankan secara tidak sah.
5 Fakta Menarik Sengketa Lahan Eks HGU di Sidrap
-
Transaksi Ilegal Diduga Libatkan Oknum Tak Berwenang
PT Semesta Margareksa mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual lahan tersebut. Namun, praktik jual-beli masih berlangsung di lapangan. -
Somasi dan Proses Hukum Sudah Pernah Ditempuh
Pihak PT Semesta Margareksa mengklaim telah beberapa kali melakukan somasi dan bahkan membawa kasus ke pengadilan—dengan hasil yang belum sepenuhnya menyelesaikan akar persoalan. -
Belum Ada Mutasi Administratif Resmi
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap menyatakan bahwa PBB atas nama PT Semesta Margareksa masih aktif, artinya belum ada legalitas baru yang terbit di atasnya. -
Tidak Ada Permohonan Sertifikat atau Pelepasan Hak
Camat Wattangpulu, Arnol B., memastikan bahwa tidak ada peralihan hak secara resmi yang tercatat di tingkat kecamatan. -
Polres Sidrap Telah Tangani Laporan Warga
Sejumlah laporan masyarakat telah diterima oleh Polres Sidrap. Proses hukum masih berlangsung, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Langkah DPRD Tim Gabungan Akan Turun Lapangan
Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa, menegaskan bahwa pihak legislatif telah merekomendasikan pembentukan tim gabungan dari unsur pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim ini akan meninjau langsung ke lokasi sengketa untuk verifikasi faktual sebelum diambil langkah hukum dan administratif lebih lanjut.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama, turun ke lapangan, lalu mengambil keputusan yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
"Tanah adalah warisan dan harapan—bukan komoditas untuk dimainkan. Ketika suara rakyat menggema, pemerintah tak boleh hanya mendengar, tapi wajib bertindak demi keadilan yang benar-benar menyentuh bumi dan nurani."