• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Isu Pemerasan Dibantah! PT Buls Tawarkan Win-Win Solution untuk Petani Sidrap

    Satry Polang
    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T05:27:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Ketua Dewan Adat Arung Batu sekaligus perwakilan PT Buls, Andi Sukri Baharman


    NARASIRAKYAT, SIDRAP, 22 September 2025 — PT Berdikari United Livestock (Buls), salah satu perusahaan plat merah yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), angkat suara terkait isu penertiban lahan yang belakangan memicu polemik. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Arung Batu sekaligus perwakilan PT Buls, Andi Sukri Baharman, perusahaan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak melibatkan kekerasan maupun tindakan semena-mena.


    Menurut Andi Sukri, sejak 2024 ia diberi mandat untuk mengawal keamanan dan ketertiban lahan PT Buls. Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan selalu mengedepankan sosialisasi dan sistem kontrak dengan masyarakat penggarap.


    “Nilai kontraknya Rp1,5 juta per hektar per tahun. Dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa menggarap lahan secara legal, dan perusahaan pun memiliki pemasukan tetap untuk memenuhi kewajiban pajak,” jelasnya.

     

    Namun, di tengah upaya mencari solusi, muncul sejumlah oknum yang justru menolak kontrak dan menyebarkan isu bahwa lahan tersebut bukan milik PT Buls. Bahkan, Andi Sukri mengaku dirinya dilaporkan ke kepolisian dengan tudingan pemerasan.


    Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Peta digital pertanahan menunjukkan secara jelas luas serta batas-batas kawasan milik PT Buls.


    “Kapan saja bisa dibuktikan. Kawasan PT Buls jelas terlihat dalam peta digital, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan status lahannya,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, PT Buls juga memberi opsi pembayaran fleksibel berupa pungutan per karung hasil panen bagi penggarap yang belum siap berkontrak. Sayangnya, tawaran itu pun ditolak oleh sebagian oknum.


     5 Fakta Menarik

    1. Kontrak Resmi – Masyarakat bisa tetap menggarap lahan secara legal dengan membayar Rp1,5 juta/hektar/tahun.

    2. Peta Digital Pertanahan – Status lahan PT Buls terjamin dan dapat diverifikasi secara resmi.

    3. Pendekatan Humanis – Tidak ada tindakan kekerasan, melainkan sosialisasi dan dialog selama lebih dari setahun.

    4. Opsi Fleksibel – PT Buls sempat memberi pilihan pembayaran hasil panen per karung.

    5. Isu & Konflik – Sejumlah oknum menolak kontrak dan bahkan melaporkan perwakilan PT Buls ke kepolisian.


    Langkah PT Buls menertibkan lahan dengan cara dialog dan kontrak resmi memberikan pelajaran berharga: konflik agraria tidak selalu harus berakhir dengan benturan. Dengan pendekatan humanis, transparansi, dan aturan yang jelas, keadilan dapat ditegakkan sekaligus menjaga ketenangan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan