• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Pemkab Sidrap Klarifikasi Kegiatan KNPI Night Run 2025, Ini 5 Faktanya!

    Satry Polang
    Jumat, 22 Agustus 2025, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T19:10:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Pemkab Sidrap Klarifikasi Kegiatan KNPI Night Run 2025, Ini 5 Faktanya!



    NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang – Pemerintah Kabupaten Sidrap meluruskan informasi simpang siur terkait ajakan mengikuti KNPI Night Run 2025. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung Sabtu, 23 Agustus 2025, di Rumah Jabatan Bupati Sidrap pukul 19.45 Wita, dipastikan tidak bersifat wajib bagi ASN maupun PPPK.


    Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya flyer di masyarakat yang mencantumkan kewajiban bagi ASN dan PPPK untuk ikut serta dengan biaya pendaftaran Rp175 ribu. Flyer tersebut juga menuliskan batas akhir pendaftaran hingga hari ini pukul 13.00 Wita di bagian kepegawaian, lengkap dengan fasilitas berupa medali, jersey, totebag, dan kacamata LED.


    Padahal, surat resmi dari Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, bernomor 400.5.8.1/85/Disporapar tertanggal 13 Agustus 2025, hanya bersifat ajakan partisipasi dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

    “Dalam surat resmi kami jelas tertulis kata ‘diharapkan berpartisipasi’. Tidak ada redaksi yang mengatur kewajiban bagi ASN maupun PPPK untuk ikut serta,” tegas Andi Rahmat Saleh.

     

    Kesalahpahaman muncul lantaran flyer yang beredar berbeda redaksi dengan surat resmi. Kabid TU RSUD Arifin Nu’man Sidrap, Suparta, mengakui flyer tersebut dibuat pihaknya.

    “Memang ada kekeliruan dalam penulisan redaksi sehingga muncul kata ‘wajib’. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Suparta.

     

    Ditambahkan  bahwa hal ini murni kesalahan redaksi kata, dan flyer tersebut sudah di tarik dari peredaranya. Lanjut ditegaskan bahwa  RSUD Arifin Nu'Mang Rappang siap menyukseskan kegiatan tersebut sebagai partisipasi aktif dalam edukasi peningkatan kesehatan melalui olahraga. 

     

    Dengan penjelasan ini, Pemkab Sidrap memastikan kembali bahwa KNPI Night Run 2025 bersifat sukarela, terbuka bagi masyarakat umum, dan bukan kewajiban bagi aparatur sipil negara.


     5 Fakta Menarik

    1. Flyer Berbeda Redaksi – Surat resmi pakai kata “diharapkan berpartisipasi”, sedangkan flyer menulis “wajib”.

    2. Surat Resmi Ditandatangani Sekda – Nomor 400.5.8.1/85/Disporapar, tertanggal 13 Agustus 2025.

    3. Flyer Sudah ditarik peredaranya dari berbagi saluran medsos. 

    4. Fasilitas Lengkap untuk Peserta – Medali, jersey, totebag, hingga kacamata LED ditawarkan di flyer.

    5. Kegiatan Sukarela & Terbuka – Pemkab menegaskan semua masyarakat boleh ikut, tanpa paksaan.


    Ayo! ramaikan kegiatan KNPI Night Run 2025, Sebagai ajang silaturahmi serta meningkatkan kesehatan melalui olahraga. 

    Komentar

    Tampilkan