• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Peserta PPPK Sidrap Wajib Tahu! Kesalahan Akhiri Daftar Riwayat Hidup Bisa Fatal

    Satry Polang
    Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T14:37:00Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Peserta PPPK Sidrap Wajib Tahu! Kesalahan Akhiri Daftar Riwayat Hidup Bisa Fatal



    NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang – 15 September 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sidenreng Rappang melalui akun resmi media sosialnya merilis informasi penting terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Online bagi peserta PPPK Paruh Waktu.


    Pengumuman ini menjadi perhatian khusus bagi para peserta agar tidak terburu-buru menyelesaikan proses pengisian DRH sebelum melakukan asistensi dengan PIC BKPSDM. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan input maupun unggahan dokumen.


    Himbauan Penting BKPSDM

    BKPSDM menegaskan beberapa poin utama:

    • Peserta dilarang langsung menekan tombol akhir proses DRH sebelum memastikan seluruh data benar.

    • Tidak ada pengumpulan dokumen fisik di BKPSDM.

    • Tidak perlu mengunggah ulang Super 5 Poin, karena sistem telah mengakomodasi data tersebut.

    • Pengisian data pribadi, keluarga, maupun riwayat pekerjaan tidak dapat diubah lagi setelah pengisian diakhiri.


    Kelengkapan Dokumen DRH Online PPPK Paruh Waktu

    Peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:

    1. Ijazah: SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat hingga ijazah sesuai formasi pendaftaran. Tidak diperkenankan menambah ijazah setingkat atau lebih tinggi dari formasi.

    2. Asli SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

    3. Asli Surat Keterangan Sehat.

    4. Kartu Keluarga (KK) & KTP peserta.

    5. Akta Cerai bagi peserta berstatus janda/duda.

    6. Akta Kematian Pasangan untuk janda/duda.

    7. KK Orang Tua, KTP Saudara Kandung, & NIP (jika ada anggota keluarga ASN).

    8. Paspor bagi keluarga yang berkewarganegaraan asing.


    5 Fakta Menarik tentang Pengisian DRH PPPK Sidrap

    1. Proses full online: tidak ada lagi pengumpulan berkas fisik di kantor BKPSDM.

    2. Kesalahan fatal bisa terjadi jika peserta langsung mengakhiri pengisian DRH tanpa asistensi.

    3. Super 5 Poin (dokumen dasar utama) tidak perlu diunggah ulang, mempermudah peserta.

    4. Asistensi PIC BKPSDM diwajibkan sebagai langkah pencegahan kesalahan input.

    5. Data tidak dapat diedit ulang setelah DRH diakhiri, sehingga peserta harus ekstra teliti.


    Sosialisasi resmi BKPSDM Sidrap ini menegaskan bahwa ketelitian adalah kunci sukses dalam proses administrasi PPPK Paruh Waktu. Dengan disiplin, kesabaran, dan koordinasi yang baik, diharapkan para peserta dapat melewati tahapan ini tanpa kendala, sekaligus mendukung tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan modern.

    Komentar

    Tampilkan